Hadapi Kebijakan Relaksasi, Bank NTT Perlu Siapkan Langkah Antisipatif Khusus

Penulis: Edy Hayong
Editor: Rosalina Woso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Doktor James Adam

Hadapi Kebijakan Relaksasi,  Bank NTT Perlu Siapkan Langkah Antisipatif Khusus

POS-KUPANG.COM I KUPANG--Pengamat Ekonomi Regional, Dr. James Ada mengkritisi soal relaksasi angsuran kredit yang dilaksanakan Bank NTT.

Kebijakan relaksasi ini memberi ruang bagi UMKM  untuk mengangsur kredit, karena dampak dari  virus Corona atau covid 19.  kebijakan Bank NTT ini dilihatnya dari aspek positif dan negatifnya.

James Adam kepada Pos-Kupang.com, Senin (30/3) menjelaskan,  dalam kondisi begini jika perbankan membuat kebijakan relaksasi kredit, dilihatnya sangat tepat.

"Saya kira tepat oleh karenab fakta memang aktifitas ekonomi (usaha) macet untuk  paling tidak kurun waktu 2 hingga 3 bulan. Untuk dampaknya positif bagi peminjam (debitur), paling tidak ada waktu longgar untuk mereka bisa menata angsuran kedepan setelah kondisi normal," jelasnya.

Dikatakan Adam, dampak positif juga bagi perbankan karena tereliminir dari  soal kredit macet untuk jangka pendek. Kebijakan ini menolong pihak bank untuk mengurangi besaran NPL dalam jangka panjang.

"Sisi negatifnya adalah prosentase penyaluran kredit menjadi kecil dan tentu terganggu. Sebab paling tidak dalam  2 - 3 bulan kedepan tidak ada kucuran kredit. Hal ini bisa mengganggu eksistensi bank karena  biaya operasional tidak berubah," jelasnya.

Dirinya mengusulkan khusus bagi Bank NTT juga perlu ada kehati-hatian sebab total kredit macet lumayan besar. Sehingga mesti diantisipasi secara dini agar kebijakan relaksasi yang berlaku bagi perbankan mesti diatur dengan baik.

"Bank NTT perlu kehatian-hatian agar CAR atau ratio kecukupan modal terjaga dan BOPO atau biaya operasional terhadap pendapatan operasional (ratio profitabilitas) terkontrol," pesan Adam.

Rocky Gerung Cium Kasusnya di Bareskrim Polri Pesanan, Singgung Jokowi, Corona hingga Akun Tak Jelas

Update Corona NTT : ODP di NTT 558 Orang, Kota Kupang Terbanyak Menyusul Sikka dan Mabar, Yuk Simak!

Dikatakannya, karena ini  adalah  keputusan pemerintah pusat dan berlaku di seluruh Indonesia maka, manajemen bank (para direksi) perlu menyiapkan langkah-langkah antisipatif khusus.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Edi Hayong)

 
 
 
 
 
 
 
 

Berita Terkini