Polda NTT Laksanakan Operasi Pembubaran Kerumunan Massa, Yang Tidak Mau Bubar Akan Dipidana

Penulis: Ryan Nong
Editor: Rosalina Woso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Jo Bangun

Polda NTT Laksanakan Operasi Pembubaran Kerumunan Massa,  Yang Tidak Mau Bubar Akan Dipidana

POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) beserta jajaran terus melaksanakan operasi pembubaran massa yang berkumpul  selama masa-masa pencegahan dan penanggulangan keadaan darurat Corona.

Operasi ini dilaksanakan secara rutin baik di tingkat Polda maupun Polres jajaran dan melibatkan satuan Brimob Polda NTT.

Selama operasi, polisi akan bertindak tegas bahkan dapat mempidanakan pihak yang tidak mengindahkan himbauan dan instruksi terkait protokol penanganan Corona untuk situasi konsentrasi atau kerumunan massa di tempat tempat publik.  

Pembubaran kerumunan massa ini dilaksanakan untuk mengantisipasi penularan virus corona atau Covid-19. Dalam kondisi tersebut, jika saja masyarakat tak mau bubar, maka polisi dapat mempidanakan mereka.

"Saat ini masih penghimbauan, tetapi kalau tidak diindahkan maka akan ditindak dan dipidanakan sesuai undang undang," ujar Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Jo Bangun ketika diwawancara POS-KUPANG.COM.

Perwira dengan tiga melati ini mengatakan, pihak kepolisian baik di Polda NTT maupun Polres jajaran 

terus melaksanakan tindakan pencegahan serta melakukan himbauan kepada masyarakat untuk 

melaksanakan protokol pencegahan dan penanganan Covid-19 khusunya sesuai dengan maklumat kapolri. 

Tindakan pencegahan dilakukan dengan menurunkan tim yang bertugas untuk melakukan penyemprotan disinfektan di lokasi lokasi publik. Sementara itu, juga dilakukan himbauan serta patroli dari tim Polda hingga Babinkamtibnas di tingkat desa atau kelurahan. 

"Setiap hari kita bergerak baik dari Polda, dari Polres maupun Brimob. Dilakukan himbauan untuk  mengurai massa sesuai dengan perintah Kapolda serta himbauan dan penyampaian maklumat kapolri," jelas Kombes Jo Bangun. 

"Kalau melawan himbauan petugas kita akan pidanakan sesuai dengan Undang Undang dengan ancaman hukuman hingga satu tahun," kata Kombes Jo. 

Ancaman pidana yang diterapkan,  demikian Kombes Jo, merujuk KUHP pasal 212 yakni ancaman kekerasan dan menghalangi petugas dan pasal 218 terkait kerumunan yang menghalangi dan dapat membuat musibah. Para pelanggar terancam akan dipenjara selama setahun.

Ia menjelaskan, kerumunan yang yang dibubarkan berupa kerumunan di tempat nongkrong seperti kafe dan warung kopi, kerumunan di tempat hiburan seperti klub malam, tempat karaoke, hingga kerumunan di mal, pinggir jalan, fasilitas umum seperti taman, warnet dan tempat ngegame online.

Upaya pembubaran tersebut, kata Kombes Jo, dilakukan sebagai tindaklanjut dikeluarkannya Maklumat Kapolri tanggal 19 Maret 2020.

Halaman
12

Berita Terkini