Teror Virus Corona

Pemerintah RI Resmi Tetapkan Virus Corona Bencana Nasional Tapi Belum Lockdown, Ini Alasannya!

Editor: Adiana Ahmad
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekretaris Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes Achmad Yurianto yang juga juru bicara pemerintah untuk penanganan virus Corona memberikan keterangan pers di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (6/3/2020).

Pemerintah RI Resmi Tetapkan Virus Corona Bencana Nasional Tapi Belum Lockdown, Ini Alasannya!

POS-KUPANG.COM - Pemerintah RI Resmi Tetapkan Virus Corona Bencana Nasional Tapi Belum Lockdown, Ini Alasannya!

Pemerintah Republik Indonesia akhirnya menanggapi surat dari WHO dan resmi menetapkan Virus Corona sebagai bencana nasional.

Hal itu disampaikan Juru Bicara Penanganan Corona Achmad Yurianto di Jakarta, Sabtu (14/3/2020).

Keputusan pemerintah itu menyusul surat dari WHO yang meminta Presiden Joko Widodo menetapkan RI darurat nasional virus corona

Yuri mengatakan, semakin bertambahnya jumlah pasien yang positif mengidap corona, termasuk pejabat negara membuat virus corona bukan lagi darurat nasional melainkan bencana nasional.

Presiden Jokowi Belum Tanggapi Desakan WHO Umumkan RI Darurat Nasional Virus Corona, Ada Apa?

Hal ini disampaikan Yuri, menanggapi surat dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang meminta Presiden Jokowi mendeklarasikan darurat nasional virus corona.

ilustrasi virus corona masuk ke Indonesia (Kompas.com)

Ilustrasi virus corona masuk ke Indonesia (Kompas.com)

"Bukan darurat nasional. Ini sudah bencana nasional. Darurat nasional gimana? Kalau dipegang BNPB kan sudah bencana nasional ini," kata Yuri di Gedung BNPB, Jalan Pramuka, Jakarta Timur, Sabtu (14/3/2020).

Namun demikian, Yuri menegaskan, sampai saat ini, pemerintah tidak akan melakukan lockdown atau mengisolasi suatu daerah yang diwaspadai sebagai penyebaran virus corona.

"Lockdown bukan pilihan. Untuk saat ini bukan pilihan," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, WHO menyurati Presiden Joko Widodo terkait penanganan virus corona yang menyebabkan penyakit Covid-19 di Indonesia.

Budi Karya Sumadi Positif Corona,Tugas Berat Menteri PerhubunganDiberikan ke Luhut Binsar Pandjaitan

Dalam surat itu, WHO meminta Presiden Jokowi melakukan sejumlah langkah, termasuk mendeklarasikan darurat nasional virus corona.

Surat tersebut ditandatangani Direktur Jenderal WHO Tedros Adhanom dan dikirimkan ke Jokowi pada 10 Maret lalu.

Surat itu juga diteruskan kepada Kementerian Kesehatan dan Kementerian Luar Negeri.

Halaman
123

Berita Terkini