Dosen Cabuli Mahasiswi Kupang

KRONOLOGI LENGKAP Dosen Kampus Negeri di Kupang Cabuli Mahasiswi, Lakukan Hal Ini di Dalam Kelas

Penulis: Ryan Nong
Editor: Bebet I Hidayat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Korban MR, mahasiswi Kupang saat melaporkan oknum dosennya ke Polres Kota Kupang pada Selasa (10/3/2020).

"Kejadiannya pada 10 Desember 2019 lalu dan baru dilaporkan pada 15 Januari kemarin," kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto kepada Kompas.com, Jumat (17/1/2020).

Beruntung saat pencabulan terjadi, kata dia, korban masih bisa melarikan diri.

"Di dalam kamar mandi itu terjadi tindakan pencabulan, namun korban bisa keluar dari kamar mandi," katanya.

• BREAKING NEWS : Cabuli Mahasiswinya, Dosen di Kupang Dilaporkan ke Polisi

• Astaghfirullah! Siswi SMK Ini Dilecehkan Teman-Teman Sekolah,Dikerjai 3 Lelaki, Anunya Diremas-Remas

• VIDEO Pria Mesum Rekam Daleman Rok Mamah Muda saat Ambil Uang di Mesin ATM, Videonya Viral

• Inilah Sosok Pria yang Ingin Lepas Masa Janda BCL, Ajak Nikah padahal Ashraf Belum Lama Meninggal

Dosen Cabuli Mahasiswi di Tanjungkarang

Syaiful Hamali, oknum dosen UIN Raden Intan harus menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (23/7/2019), karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap EP, mahasiswanya.

Pencabulan dilakukan Syaiful saat EP sedang mengumpulkan tugas mandiri mata kuliah Sosiologi Agama II di ruang dosen.

Syaiful menjalani sidang lanjutan secara tertutup di ruang Soebakti PN Tanjungkarang.

Sidang lanjutan yang dipimpin ketua majelis hakim Aslan Ainin diagendakan mendengarkan keterangan 6 saksi dan satu saksi korban yang dihadirkan jaksa.

Ketua tim advokasi perempuan Damar yang mendampingi EP, Meda Fatinayanti, mengatakan, saksi yang disiapkan sebanyak sembilan orang, tetapi yang datang tujuh orang yang semuanya adalah mahasiswa dan satu saksi korban.

"Jadi, ini sudah sidang kedua kalinya," katanya. Hal senada dikatakan jaksa Marinata yang membenarkan pemanggilan tujuh saksi, termasuk saksi korban.

"Hari ini tujuh saksi. Tapi karena waktunya pendek, yang diperiksa baru satu. Nanti yang lain diperiksa minggu depan," ucapnya.

Dalam dakwaannya, Marinata mengatakan, terdakwa telah melakukan perbuatan cabul dengan seorang, padahal diketahui bahwa orang itu pingsan atau tidak berdaya seperti yang diatur dalam Pasal 290 ke-1 KUHP.

Jaksa menuturkan perbuatan tersebut dilakukan terdakwa pada Jumat, 21 Desember 2018 sekitar pukul 13.20 WIB, saat EP hendak mengumpulkan tugas mandiri mata kuliah Sosiologi Agama II.

"Saksi korban tidak sendirian, dia ditemani oleh temannya," ungkap jaksa.

• BREAKING NEWS : Cabuli Mahasiswinya, Dosen di Kupang Dilaporkan ke Polisi

• Astaghfirullah! Siswi SMK Ini Dilecehkan Teman-Teman Sekolah,Dikerjai 3 Lelaki, Anunya Diremas-Remas

• VIDEO Pria Mesum Rekam Daleman Rok Mamah Muda saat Ambil Uang di Mesin ATM, Videonya Viral

• Inilah Sosok Pria yang Ingin Lepas Masa Janda BCL, Ajak Nikah padahal Ashraf Belum Lama Meninggal

EP bersama IN berada di ruang dosen pengajar untuk menemui dosen pengajar mata kuliah tersebut, yakni terdakwa Syaiful Hamali.

Halaman
1234

Berita Terkini