POS-KUPANG.COM | BAJAWA - Polres Ngada melalui Satuan Lalu Lintas ( Satlantas) Polres Ngada melakukan operasi gabungan di wilayah hukum Polsek Soa Kecamatan Soa Kabupaten Ngada, Senin (9/3/2020).
"Kami melaksanakan kegiatan operasi gabungan Sat Lantas dengan Dispenda, Jasaraharja Ngada di wilayah hukum Polsek Soa hari ini," ujar Kanit Patroli Satlantas Polres Ngada, Bripka Rush Muga, kepada POS-KUPANG.COM di Kota Bajawa.
• Pemkab Sumba Timur Anggarkan Rp 1,5 Miliar Bangun Aspal Menuju Obyek Wisata Pantai Kalala
Bripka Rush menjelaskan operasi gabungam dengan target penggunaan helm, kelengkapan kendaraan, pajak kendaraan bermotor serta kartu kuning atau Iuran wajib jamin ansuransi kecelakaan bagi kendaraan bermotor, angkutan umum.
Bripka Rush mengatakan kegiatan ini dikordinir unit Patroli Lantas Polres Ngada dan menjaring 30 unit kendaraan bermotor roda dua dengan pelanggaran masing-masing yaitu, STNK mati ada 6 unit, pajak mati 10 unit, tanpa helm11 unit, tanpa dokumen dan helm 3 unit.
• HTI Tetap Menyebarkan Paham Radikalnya di Tengah Masyarakat Kota Kupang
"Rata-rata pelanggaran tanpa helm adalah pelajar dan petani, kegiatan operasi dilakukan dengan sistem stasioner gabungan dan ada juga patroli bergerak yang dilakukan dipenggalan jalan utama sambil lakukan penyuluhan dan himbauan," ujar Bripka Rush.
Bripka Rush mengimbau agar pengendara sepeda motor wajib melengkap surat dan kelengkapan kendaraan bermotor serta wajib menggunakan helm. Baik itu pengedara maupun penumpangnya.
Bripka Rush mengatakan utamakan keselamatan dan tidak boleh kebut-kebutan di jalan raya. Harus mematuhi peraturan lalu lintas. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gordi Donofan)