Ketua KPID NTT ingatkan televisi dan radio tidak menyiarkan informasi hoaks tentang Covid-19
POS-KUPANG.COM | KUPANG - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur ( KPID NTT) mengingatkan kepada televisi (TV) dan radio di NTT agar tidak menyiarkan informasi hoax atau tidak benar tentang virus corona ( Covid-19).
Peringatan ini disampaikan Ketua KPID NTT, Yosef Kolo,SS Jumat (6/3/2020). Menurut Yosef, terkait dengan adanya kasus virus corona ini, maka langkah yang diambil oleh KPID NTT, yakni mengimbau kepada seluruh Lembaga Penyiaran Publik (LPP) baik TV maupun Radio di NTT agar tidak menayangkan atau menyiarkan informasi-informasi bohong atau hoax terkait isu wabah virus corona atau Covid -19.
• KPP Pratama Kupang Bimbing 263 Bendahara Pemerintah, Simak Liputannya
"Sebagai ketua, saya imbau kepada seluruh TV dan radio supaya tidak menyiarkan berita hoax terutama soal virus corona/Covid -19," kata Yosef.
Dia menjelaskan, lembaga penyiaran diharapkan untuk tidak menimbulkan kepanikan, atau ketakutan bagi mesyaraat dengan menayagkan informasi tentang bahaya virus corona tanpa melalui konfirmasi sumber yang tidak dapat dipertanggung jawabkan.
• Fakultas Perikanan dan Kelautan UKAW Lepas 50 Sarjana Perikanan Angkatan 41, Simak Liputannya
"Kami menyampaikan bahwa pemerintah telah turun tangan menangani wabah virus corona (Covid-19) dan menyebutkan hotline service Kemkes RI (081212123119 atau 021-5210411) atau hotline service masing-masing daerah dan Rumah Sakit rujukan untuk penanganan wabah virus corona di masing-masing wilayah," katanya.
Dikatakan, Lembaga Penyiaran di NTT harus mematuhi Amanat UU nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran, UU no 24 Tentang Penanggulangan Bencana Serta Peraturan KPI nomor 1 dan nomor 2 tahun 2012 Tentang Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran atau P3SPS.
"Lembaga penyiaran harus memberitakan/menginformasikan wabah virus corona dengan hati-hati, tidak spekulatif, dan tidak menimbulkan kepanikan masyarakat di semua program yang disiarkan. Jadi termasuk pula pernyataan host/reporter/penyiar; Menggunakan diksi (pilihan kata) dan pembawaan presenter/reporter/host secara tepat dan tidak terkesan mendramatisir atau menakut-nakuti agar tidak menimbulkan persepsi publik yang menyebabkan kepanikan," jelas Yosef.
Dia mengharapkan, lembaga penyiaran harus menggunakan sumber informasi tentang virus corona dari sumber yang dapat dipertanggungjawabkan dan terkonfirmasi, serta tidak menyiarkan informasi dari media sosial kecuali informasi tersebut telah terkonfirmasi kebenarannya.
"Lembaga penyiaran juga perlu menghadirkan narasumber wawancara yang kredibel dan menyampaikan materi wawancara secara positif dalam pembahasan wabah virus corona. Tidak pula menyebutkan identitas pasien dan tidak mengeksploitasi lingkungan serta warga sekitar penderita," ujarnya.
Yosef mengatakan, apabila menyampaikan data-data tentang wabah virus corona secara berimbang dan jika hendak menyampaikan angka kematian harus diikuti dengan angka (persentase) kesembuhan," ujarnya.
Hal lain, lanjutnya, KPID NTT menyampaikan peringatan bahwa pihak-pihak yang memanfaatkan situasi terkait wabah virus corona (spekulan masker dan hand sanitizer) diancam penjara 6 tahun dan maksimal denda Rp 4 milyar sebagaimana disebutkan dalam UU No. 24/2007 tentang penanggulangan bencana.
"Dalam hal lembaga penyiaran tidak melaksanakan beberapa ketentuan di atas, maka akan ditindak lanjuti sesuai kewenangan KPI sebagaimana Peraturan KPI Nomor Ol/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran dan Peraturan KPI Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran," katanya.
Lembaga Penyiaran, kata Yosef, harus mampu memberikan informasi yang dapat membantu mengedukasi masyarakat tentang informasi yang benar dan mendidik bukan memprovokasi masyarakat NTT.
"Kami juga mengharapkan kepada masyarakat NTT agar cerdas dan kritis menggunakan media jangn diterima lurus lurus," ujar Yosef.