Arist Sirait Sampaikan 10 Hak Anak Kalau Mau Memutus Mata Rantai Kekerasan Anak di Lembata

Penulis: Ricardus Wawo
Editor: Kanis Jehola
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait, LSM Permata, Kapolres Lembata AKBP Janes Simamora, Perwakilan Kejaksaan Negeri Lembata, Anggota DPRD Lembata, Perwakilan TNI dan ratusan pelajar SMP dan SMA di Kota Lewoleba melakukan deklarasi anti kekerasan pada anak Kabupaten Lembata di Taman Swaolsa Titen, Lewoleba, Rabu (4/3/2020).

Menurut Arist Merdeka Sirait ada 10 hak anak kalau mau memutus mata rantai kekerasan anak di Lembata

POS-KUPANG.COM | LEWOLEBA - Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait, LSM Permata, Kapolres Lembata AKBP Janes Simamora, Perwakilan Kejaksaan Negeri Lembata, Anggota DPRD Lembata, Perwakilan TNI dan ratusan pelajar SMP dan SMA di Kota Lewoleba melakukan deklarasi anti kekerasan pada anak Kabupaten Lembata di Taman Swaolsa Titen, Lewoleba, Rabu (4/3/2020).

Saat itu, di hadapan anak-anak, Sirait mengajak mereka meneriakan yel-yel anti kekerasan anak, anti perundungan, anti narkoba dan anti pornografi.

Bawaslu TTU Temukan Adanya Ketidakcocokan Syarat Dukungan Paket AYO

Menurutnya, Kabupaten Lembata yang bebas kekerasan terhadap anak harus dimulai dari rumah.

Dia pun menekankan 10 laku atau hak anak yang harus semua orang pahami dan penuhi.

Kesepuluh hak anak itu yakni, pertama; anak mempunyai hak bermain (bagian dari hak asasi anak anak), kedua; hak mendapatkan pendidikan, ketiga; hak perlindungan dari kekerasan pornoaksi, perundungan dan narkoba.

BNN Provinsi NTT Minta Pemkab Lembata Buat Perda Pencegahan Narkoba

"Rumah harus ramah pada anak, orangtua harus bersahabat pada anak karena banyak pelaku kekerasan dari rumah," tegasnya.

Kemudian, keempat, hak atas nama, kelima; hak kebangsaan, keenam; hak mendapatkan makanan, ketujuh; hak mendapatkan kesehatan, kedelapan; hak atas rekreasi, kesembilan; hak kesamaan, dan kesepuluh; hak peran dalam pembangunan.

"Ini pesan moral dari komnas perlindungan anak bahwa 10 hak itu yang jadi dasar untuk memutus mata rantai kekerasan pada anak di Lembata. Kalau anak belum dapat 10 hak itu maka jangan harap Lembata bebas dari kekerasan," tegasnya.

Sirait juga langsung memberikan klarifikasi terkait kedatangannya yang dinilai banyak orang tidak berpihak pada korban tertentu.

"Kehadirian saya di sini tidak membeda bedakan pelaku atau korban, mereka tidak boleh kena kekerasan. Definisi anak sesuai konvensi PBB itu adalah sesorang yang berada di bawah usia 18 tahun, termasuk yang masih berada dalam kandungan. Kehadiran saya tidak membeda bedakan, tapi anak tetap harus mendapat perlindungan. Kehadiran saya tanpa diskriminasi. Tidak peduli dia pelaku atau saksi atau tersangka," ungkap Sirait yang sudah 31 tahun membaktikan hidupnya menentang segala bentuk kekerasan pada anak.

"Tidak ada kata damai untuk kekerasan pada anak dan Arist Merdeka Sirait mencintai bupati yang peduli pada kekerasan anak," pungkasnya.

Sementara itu, secara terpisah, Anggota DPRD Lembata dari Partai Keadilan Bangsa (PKB) Yosef Boli Muda yang hadir dalam acara deklarasi itu mendukung semua upaya menghentikan kekerasan terhadap anak.

Dia juga mendukung aparat penegak hukum yang saat ini sedang menuntaskan kasus kekerasan terhadap anak dalam bentuk apapun.

Yosef berharap inisiatif Sirait yang mau mendirikan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) di Kabupaten Lembata segera terlaksana supaya bisa membantu LSM Permata melakukan advokasi menentang kekerasan terhadap anak. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ricko Wawo)

Berita Terkini