Sementara itu, Wakil Wali Kota Kupang, mengatakan, semua pejabat yang sudah diaudit oleh BPK tahun 2017-2019 perlu membuat perjanjian kinerja. Menurutnya isi dari perjanjian tersebut terkait dengan temuan atau rekomendasi BPK.
"Begitu! Sejauh mana temuan-temuan atau rekomendasi itu saudara tindak lanjuti. Maka kepatuhan saudara kita wujudkan dalam perjanjian kinerja. Misalnya Dinas tertentu, jika saya tidak bisa menyelesaikan pekerjaan maka saya bersedia diberhentikan, itu perjanjian kinerja," ungkapnya. (POS-KUPANG.COM, Laus Markus Goti)
Tonton, Like and Subscribe Youtube Channel POS-KUPANG.COM