Dianggap Lalai Tinggalkan Siswa Saat Susur Sungai,Guru SMPN 1 Turi Dikenai Pasal 359 KUHP

Kegiatan susur sungai anggota Pramuka SMPN 1 Turi pada Jumat siang (21/2/2020), berakhir petaka

Editor: Ferry Ndoen
KOMPAS.com/WIJAYA KUSUMA
Tim SAR Gabungan melakukan pencarian korban yang hilang saat susur sungai di Sungai Sempor, Sleman, Yogyakarta, Jumat (21/2/2020) 

POS KUPANG.COM-- - Kegiatan susur sungai anggota Pramuka SMPN 1 Turi pada Jumat siang (21/2/2020), berakhir petaka.

Sejumlah siswa dilaporkan hanyut dan sembilan orang meninggal.

Kepolisian telah memeriksa 13 orang dalam kasus ini.

Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto mengatakan dari 13 orang itu tujuh diantaranya adalah pembina Pramuka, sisanya adalah dari Kwarcab Kabupaten dan Warga.

Berdasarkan pemeriksaan, Yuliyanto menerangkan bahwa dari tujuh orang pembina tersebut, satu orang tinggal di sekolah untuk menjaga barang-barang para siswa.

Enam ikut ke sungai.

"Enam orang itu ikut mengantar anak-anak ke sungai. Dari enam orang itu, empat orang ikut turun ke sungai. Ada seorang yang meninggalkan lokasi karena ada keperluan. Sedangkan seorang lagi, menunggu di titik finish-nya yang berjarak sekitar 1 kilometer dari start," terangnya.

Kabid Humas Polda DIY, Kombespol Yulianto (TRIBUNJOGJA.COM / Irvan Riyadi)
Yuliyanto melanjutkan, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda DIY telah menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan.

"Kita juga sudah menaikkan status salah satu saksi itu dengan inisial IYA menjadi tersangka. Saat ini, yang bersangkutan  sedang dilakukan pemeriksaan, dilakukan BAP sebagai tersangka," terangnya.

Adapun IYA (36) kelahiran Sleman seorang pembina pramuka sekaligus sebagai guru olahraga dari SMP N 1 Turi.

Yuliyanto menekankan bahwa tersangka IYA-lah yang meninggalkan para siswa di sungai.

Pasal yang didikenakan adalah 359 KUHP kelalaian yang mengakibatkan orang meninggal dunia dan pasal 360 KUHP karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain luka-luka.

Ratusan siswa SMP di Sleman hanyut terbawa arus sungai
Ratusan siswa SMP di Sleman hanyut terbawa arus sungai (Tribun Yogya)

Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Terkait apakah ada kemungkinan bertambahnya tersangka, Yuli menuturkan bahwa itu tergantung hasil pemeriksaan saksi-saksi.

14 Warga AS Terinfeksi Virus Corona, Dievakuasi dari Kapal Pesiar Jepang Diamond Princess, Info

Ia pun juga menjelaskan bahwa polisi belum meminta keterangan dari siswa karena mereka masih mengalami trauma atas kejadian kemarin.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved