Kasus Pemuda Asal Sumba yang Diamankan Polisi Karena Curi Motor, Ini Perkembangannya
POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Kasus pencurian sepeda motor yang dilakukan oleh pelaku Beny Umbu K (28), warga Desa Tanamodu, Kecamatan Katikutana Selatan, Kabupaten Sumba Tengah terus berlanjut.
Beni sebelumnya diamankan polisi di Desa Tanamodu, Kabupaten Sumba Tengah pada Selasa (27/2/2020) lalu.
Beny merupakan pelaku pencurian sepeda motor di Jln Adi Sucipto Kelurahan Penfui, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang pada bulan Oktober 2018 yang lalu.
Tidak saja mencuri sepeda motor, Beny pun membobol ATM milik Beka Matias Jaha (26), mahasiswa semester VIII jurusan Pertambangan Fakultas Sains dan Teknik Undana Kupang.
Pihak Satreskrim Polres Kupang Kota telah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan saat ini tengah melakukan pemberkasan.
Namun demikian, dalam proses pemberkasan yang dilakukan polisi, pelaku dan korban telah berkoordinasi dan berdamai hingga korban ingin melakukan pencabutan laporan polisi.
Pelaku bersedia untuk mengganti motor korban yang telah dicuri dengan membelikan motor yang baru bagi korban.
Demikian disampaikan Kapolres Kupang Kota, AKBP Satrya Perdana P Tarung Binti, SIK melalui Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Hasri Manasye Jaha, SH yang dikonfirmasi di ruang kerjanyanya, Selasa (18/2/2020) sore.
"Kasus ini dalam proses pemberkasan. Memang ada pernyataan damai pencabutan laporan polisi. Akan tetapi akan didisposisikan berjenjang," paparnya.
"Karena pelaku menyatakan akan menggantikan motor baru kepada korban, jadi ada kesepakatan damai antara korban dan pelaku lalu pencabutan laporan,' jelasnya.
Diakuinya, pihaknya masih mengajukan saran telaahan ke Kapolres Kupang Kota.
"Memang sudah ada perdamaian dan keinginan untuk pencabutan laporan polisi. Namun keputusan itu ada di Kapolres Kupang Kota," ungkapnya.
Sebelumnya, pihak kepolisian membekuk seorang tersangka kasus pencurian sepeda motor (ranmor) yang dilakukan di Kota Kupang.
Aparat keamanan dari Unit Buser Sat Reskrim Polres Sumba Barat Polda NTT menangkap dan mengamankan pelaku, Beny Umbu K (28), warga Desa Tanamodu, Kecamatan Katikutana Selatan, Kabupaten Sumba Tengah pada Selasa (27/1/2020) lalu.