Hari ini, KPUD TTU Mulai Terima Syarat Dukungan Minimal Calon Perseorangan
POS-KUPANG.COM | KEFAMENANU--Konstelasi pemilihan kepala daerah (pilkada) di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) sudah memasuki tahap baru yakni penerimaan syarat dukungan dari bakal calon bupati dan wakil bupati dari jalur perseorangan.
Pihak Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten TTU sebagai penyelenggara pun mulai mempersiapkan segara sesuatu untuk menerima syarat dukungan dari para bakal calon.
Hal itu disampaikan oleh Ketua KPUD Kabupaten TTU, Paulinus Lape Feka kepada Pos Kupang saat ditemui di ruang kerjannya, Rabu (19/2/2020).
Paulinus mengatakan, sesuai dengan jadwal yang ditetapkan, syarat dukungan minimal dari calon perseorangan mulai diterima oleh KPUD TTU dari tanggal 19 sampai dengan tanggal 23 Februari 2020.
"Kita sudah memasuki tahap penerimaan dokumen dukungan dari calon perseorangan yang mulai diterima pada tanggal 19 sampai dengan 23 Februari 2020," ungkapnya.
Memasuki tahapan tersebut, ungkap Paulinus, pihaknya juga sudah mempersiapkan hal teknis untuk menerima syarat dukungan dari para bakal calon perseorangan seperti persiapan tempat untuk penerimaan dan juga pelayanan kepada bakal calon.
"Jadi sekarang tinggal kita persiapan untuk menerima para calon yang nanti akan menyerahkan syarat dukungannya ke KPUD," ujarnya.
• Enjoy the Sand Hill and Bat Nest on Menipo Island, Kupang, East Nusa Tenggara
• 29 Warga Ende Meninggal Saat Menjadi TKI
• Lapor SPT Melalui e-Filing, Ini Respon Ketua DPRD Provinsi NTT
Paulinus menambahkan, berdasarkan hasil koordinasi dengan bakal calon perseorangan, yakni pasangan Agustinus Talan dan Yosef Akoit, keduanya akan menyerahkan syarat dukungan pada tanggal 22 Februari 2020.
"Tapi kami tetap siap sedia kapan saja mereka (calon perseorangan) menyerahkan syarat dukungan, maka kami akan terima," pungkasnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi)