Pengadilan Negeri Atambua Canangkan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi

Penulis: Teni Jenahas
Editor: Rosalina Woso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penandatanganan Zona Integritas yang dilakukan Ketua Pengadilan Negeri IB Atambua Anak Agung Gede Susila Putra, SH., M.Hum, selaku pencanang dan disaksikan Bupati Belu, Willybrodus Lay, S.H dalam hal ini Wabup J.T Ose Luan, Senin (17/2/2020).

Terkait dukungan SDM, Gede Putra mengaku sangat cuku melayani dua Kabupaten yakni Belu dan Malaka. Khusus di Malaka, Pengadilan sedang mengembangkan suatu aplikasi yang dapat membantu masyarakat Malaka dalam mendapatkan pelayanan. Lewat aplikasi ini, ada pelayanan yang memungkinkan masyarakat Malaka tidak perlu datang ke kantor tetapi bisa mengakses lewat aplikasi.

Wakil Bupati Belu, Drs. J.T Ose Luan menyampaikan apresiasi kepada jajaran Pengadilan Negeri Atambua Kelas 1B yang berkomitmen untuk mengabdi kepada masyarakat.

Kegiatan tersebut sangat bermakna penting karena seluruh aparatur negara secara khusus jajaran Pengadilan Negeri Atambua Kelas IB menyatakan kepada masyarakat bahwa Pengadilan Negeri Atambua siap berbakti dan melayani masyarakat.

Wisatawan Kapal Pesiar Di-Screening di Laut Sebelum Jejakan Kaki di Pelabuhan

EDAN, Dua Ayah Sama-sama Bejat Cabuli Anak Tiri, Korban Dibujuk Belikan Motor Hingga Ancam Disantet

Dengan pencangan tersebut diharapkan Kantor Pengadilan Negeri Atambua menjadi tempat pelayan yang tidak memberikan rasa ragu, apalagi ketakutan kepada masyarakat pencari kebenaran dan keadilan.

"Kantor ini menjadi tempat pelayanan yang tidak memberikan rasa ragu, apalagi ketakutan kepada masyarakat pencari kebenaran dan keadilan", tegas Ose Luan. (Laporan Reporter POS KUPANG.COM,
Teni Jenahas).

Berita Terkini