Pengadilan Negeri Atambua Canangkan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi
POS KUPANG.COM| ATAMBUA----Pengadilan Negeri Atambua Kelas IB mencanangkan Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).
Apel Pencanangan Pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM berlangsung di halaman Kantor Pengadilan Negeri Atambua Kelas IB, Senin (17/2/2020).
Apel diikuti segenap pegawai Kantor Pengadilan Negeri IB Atambua dan pembina apel adalah Ketua Pengadilan Negeri IB Atambua, Anak Agung Gede Susila Putra, SH., M.Hum. Hadir saat itu, Wakil Bupati Belu, Drs. J.T Ose Luan, para pimpinan Forkompimda plus Kabupaten Belu.
Pencanangan Pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM ditandai dengan penandatanganan zona yang dilakukan Ketua Pengadilan Negeri IB Atambua Anak Agung Gede Susila Putra, SH., M.Hum, selaku pencanang dan disaksikan Bupati Belu, Willybrodus Lay, S.H Kepala Kejaksaan Negeri Belu, Alfonsius G. Loemau, S.H,. M.Hum, Kapolres Belu, AKBP Cliffry Steiny Lapian, S.I.K, Kepala Bea Cukai, Tribuana Wetangtera, S.E, Kepala Imigrasi Atambua, K.A Halim, S.H dan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Atambua, Edward Hadi, A.Md.IP,. S.H.
Selanjutnya dilakukan penyerahan laporan Hasil Kinerja Pengadilan Negeri Atambua Kelas IB Atambua kepada Pemerintah Kabupaten Belu, yang diterima Wakil Bupati Belu, J.T Ose Luan.
Kemudian, para pengawai Kantor Pengadilan membagikan bunga kepada masyarakat yang melintas di jalan raya sebagai wujud kesiapan Pengadilan Negeri Atambua dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
Ketua Pengadilan Negeri IB Atambua Anak Agung Gede Susila Putra, SH., M.Hum kepada Pos Kupang.Com usai apel mengatakan, Pengadilan Negeri Atambua Kelas IB bertekad memberikan suatu pelayanan yang prima bagi masyarakat Kabupaten Belu dan Malaka.
"Hari ini merupakan momentum bagi kami untuk menunjukan kepada masyarakat Kabupaten Belu dan Malaka bahwa kita siap melayani mereka dengan sebaik-baiknya", kata Gede Putar.
Lanjutnya, dengan pencanangan tersebut masyarakat tidak perlu khawatir lagi dengan adanya biaya-biaya yang tidak tercatat atau yang tidak ada dalam aturan dan setiap biaya yang dikeluarkan, masyarakat boleh mempertanyakan.
"Dengan pencanangan ini masyarakat tidak perlu khawatir lagi dengan adanya biaya-biaya yang tidak tercatat atau yang tidak ada dalam aturan dan setiap biaya yang dikeluarkan, masyarakat boleh mempertanyakan.
Percayalah bahwa kami tidak akan menerima gratifikasi dan tidak ada Korupsi, Kolusi dan Nepostisme di wilayah hukum Pengadilan Negari Atambua Kelas 1B", ujar Gede Putra.
Gede Putra mengatakan, Pengadilan memiliki standar pelayanan, misalnya, daftar gugatan cukup dalam waktu 30 menit. Begitu juga dengan persidangan jangan sampai lewat dari lima bulan. Kalau bisa tiga sudah harus selesai. Bila lewat dari lima bulan maka hakim yang bersangkutan akan ditegur dan dilaporkan ke MA serta diperiksa.
"Untuk persisangan jangan sampai lewat lima bulan. Kalau bisa tiga bulan sudah selasai. Kalau lewat lima bulan, hakim yang bersangkutan akan kita tegur dan dilaporkan dan akan diperiksa", tegas Gede Putra.
Gede Putra meminta dukungan masyarakat Kabupaten Belu dan Malaka untuk sama-sama mengawasi kinerja Pengadilan Negeri Atambua.
Saya percaya masyarakat dapat mengawasi kamim. Tolong kami awasi. Jika memang ada yang tidak berkenan atau tidak puas tolong sampaikan ke kami. Berikan kami saran-saran dan kami bersedia memperbaiki. Perlu diingat, sekarang kami bukan dilayani tapi kami yang melayani masyarakat", tandas Gede Putra.