Komisi V DPRD NTT Apresiasi Pemerintah Pusat Beri 50 Persen Dana BOS untuk Guru Honorer

Penulis: Oby Lewanmeru
Editor: Kanis Jehola
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Yunus Takandewa

Komisi V DPRD NTT apresiasi Pemerintah Pusat beri 50 persen dana BOS untuk guru honorer

POS-KUPANG.COM | KUPANG - Komisi V DPRD NTT mengapresiasi kebijakan pemerintah pusat dalam hal ini Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim yang mengeluarkan aturan bahwa dana BOS 50 persen dialokasikan untuk gaji guru honorer.

Hal ini disampaikan Ketua Komisi V DPRD NTT, Yunus H. Takandewa ketika dikonfirmasi POS-KUPANG.COM, Minggu (16/2/2020).

Yunus dikonfirmasi terkait kebijakan pemerintah pusat yang mengalokasikan dana BOS sebesar 50 persen untuk membayar gaji guru honorer atau kontrak.

Kakek 75 Tahun Ditemukan Meninggal Diduga Dibunuh, Simak Penjelasan Kasat Reskrim Polres Malaka

"Komisi V DPRD NTT menyambut gembira perhatian pemerintah pusat melalui kebijakan Merdeka Belajar Episode III. Hal mana ditetapkan maksimal 50 persen dari dana BOS dapat digunakan untuk membayar gaji guru honorer. Kita patut mengapresiasi kebijakan Menteri Mendikbud, Nadiem Makarim yang telah menerbitkan payung hukum terkait teknis baru penyaluran dana operasional sekolah (BOS) reguler," kata Yunus.

Dijelaskan, melalui Peraturan Mendikbud (Permendikbud) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler.

Prabowo Menteri Terpopuler dan Kinerja Terbaik Versi Indo Barometer

Lebih lanjut, dikatakan perubahan pada penyaluran dan teknis dana BOS reguler, yakni tertera bahwa dana tersebut diberikan langsung kepada sekolah.

"Adapun rinciannya dana tersebut bisa dipakai untuk pembayaran honor, penerimaan peserta didik baru, pengembangan perpusatakaan, kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler, evaluasi pembelajaran, administrasi sekolah, pengembangan profesi tenaga pendidikan, langganan jasa. Begitu juga pemeliharaan sarana dan prasarana, penyediaan media belajar, praktik kerja di lapangan, hingga kegiatan uji kompetensi keahlian," katanya.

Dikatakan, khusus untuk pembayaran honor terdapat ketentuan khusus, yakni, sekolah dapat menggunakan maksimal 50 persen dari dana BOS untuk pembayaran honor.

"Ini naik dari batas maksimal sebelumnya yakni 15 persen. Namun, Kami juga tetap melakukan pengawasan terhadap larangan pemakaian dana BOS reguler untuk sejumlah hal," katanya.

Sekretaris DPD PDIP NTT ini mengatakan, pengawasan dilakukan apabila dana BOS itu disimpan dengan maksud dibungakan, dipinjamkan kepada pihak lain, membeli pakaian, seragam atau sepatu, pemeliharaan prasarana sekolah dengan kategori rusak sedang dan berat, hingga membeli saham.

"Kami juga mengimbau agar sekolah diwajibkan mempertanggungjawabkan penggunaan dana BOS reguler kepada pemerintah pusat maupun masyarakat. Sekolah harus melaporkan semua penggunaan dana melalui laman BOS Kemendikbud setelah mendapat penyaluran dana di tahap pertama," ujarnya.

Dia mengatakan, jika gagal melaporkan penggunaan dana BOS, maka dana di tahap selanjutnya tidak bisa dicairkan.

"Dalam hal ini kepala sekolah bertanggung jawab atas setiap data yang diinput. Begitu juga dengan Kepala Dinas Pendidikan terkait bertanggung jawab memastikan semua sekolah menginput datanya. Termasuk sekolah yang tidak terkoneksi dengan jaringan internet," ujar Yunus. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru)

Berita Terkini