Edison Sipa: Besaran Dana BOS untuk Guru Honorer Ditentukan Sekolah, Tak Wajib 50 Persen

Penulis: Dion Kota
Editor: Kanis Jehola
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten TTS, Edison Sipa

Kata Edison Sipa: besaran dana BOS untuk guru honorer ditentukan sekolah, tak wajib 50 persen

POS-KUPANG.COM | SOE - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten TTS, Edison Sipa mengatakan, Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020, tentang penyaluran dana BOS mengamanatkan besaran dana BOS yang bisa dimanfaatkan untuk membayar gaji guru honorer maksimal 50 persen dari alokasi dana BOS, tetapi tak wajib harus 50 persen.

Besaran alokasinya disesuaikan dengan kebutuhan sekolah masing-masing.

Marthen Toni Gandeng Agus Bora di Pilkada Sumba Barat

"Kita tidak wajibkan besaran yang harus dialokasikan. Kita kembali ke sekolah masing-masing sesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan sekolah. Karena jumlah siswa dan guru honorer masing-masing sekolah berbeda-beda," ungkap Kadis Sipa kepada POS- KUPANG.COM, Minggu (16/2/2020) sore.

Hingga saat ini, lanjut Sipa, dana BOS tahap I untuk tahun 2020 sebesar 30 persen juga belum dicairkan. Pasalnya hingga saat ini masih ada sekolah yang belum meng-upload nomor rekeningnya ke halaman website kementerian pendidikan.

Ribuan Anggota Hadiri Pra RAT Kopdit Swasti Sari Cabang Kupang Kota

Hal ini tak lepas dari masih adanya sekolah di kabupaten TTS yang belum dijangkau jaringan internet.

"Besok, semua sekolah yang belum mengup load nomor rekeningnya kita undang ke kantor untuk kita bantu. Kita berharap dalam waktu dekat dana BOS tahap I bisa langsung ditransfer ke rekening sekolah masing-masing," ujarnya.

Untuk diketahui penyaluran dana BOS dilakukan dalam tiga tahapan langsung ke rekening sekolah masing-masing.

Tahap I sebesar 30 persen, tahap II 40 persen dan tahap III 30 persen. Dana BOS tahun 2020 sendiri mengalami kenaikan dimana untuk SD Rp. 900.000 per siswa per tahun dan
SMP Rp. 1.100.000 per siswa per tahum.

Tahun ini, maksimal 50% dari total dana BOS yang masuk ke sekolah bisa digunakan untuk membayar gaji guru honor dan selebihnya untuk belanja barang jasa dan belanja modal. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dion Kota)

Berita Terkini