Ada Apa Dengan Penanganan Banyak Kasus Kematian Tidak Wajar di Polda NTT Menjadi 'Dark Number'

Penulis: Oby Lewanmeru
Editor: Rosalina Woso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petrus Selestinus, SH, Kordinator TPDI

Ada Apa Dengan Penanganan Banyak Kasus Kematian Tidak Wajar di Polda NTT Menjadi 'Dark Number'

POS-KUPANG.COM|KUPANG --Akhir-akhir ini berita tentang peristiwa kematian tidak wajar yang dialami oleh warga NTT di beberapa Kabupaten/Kota di NTT yang tidak tertangani dengan sungguh-sungguh, dipetieskan dan menjadi "dark number" tidak terungkap ramai diperbincangkan dan diangkat oleh media.

Kasus-kasus ini bermunculan ke publik, sebagai protes sekaligus ungkapan keprihatinan atas pelayanan Penegakan Hukum yang tidak adil atau sebagai pelayanan yang setengah hati dari Penegak Hukum Cq. Polda NTT.

Hal ini disampaikan Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus, S.H melalui rilisnya kepada POS-KUPANG.COM, Selasa (11/2/2020).

Petrus saat itu menyoroti salah satu kasus kematian tidak wajar yang dialami almarhum,Nimrot Tameno (78)
yang meninggal pada tanggal 29 Oktober 2018, akhirnya baru dilaporkan oleh pihak keluarga almarhum, ke Polda NTT pada tanggal 23 Januari 2019 setelah menunggu sekitar 3 bulan pihak Polres Kabupaten Kupang tidak mengambil langkah penyelidikan atas dugaan pembunuhan terhadap alm. Nimrod Tameno, Warga Desa Tunbaun, Kecamatan, Amarasi Barat, Kabupateb Kupang, NTT.

"Meskipun pihak Keluarga telah membuat Laporan Polisi ke Polda NTT tentang dugaan pembunuhan sebagai sebab kematian Nimrod Tameno, namun hingga saat ini Pelapor Ishak Tameno, selaku pihak keluarga korban yang melapor baru mendapat dua kali Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari Polda NTT. Sedangkan sejumlah saksi telah dimintai keterangan.

Lebih lanjut dikatakan, keluarga almarhum Nimrod Tameno selaku pihak yang melapor menyatakan kekecewaan atas penanganan kasus kematian tidak wajar almarhum Nimrod Tameno, yang tidak jelas perkembangan penanganannya.

"Ini menambah panjang daftar kasus-kasus kematian tidak wajar warga NTT yang menjadi "durk number", semata-mata karena Polisi NTT setengah hati atau tidak sungguh-sungguh bekerja secara profesional, pertanda buruknya management dan tata kelola penyidikan di Polda NTT," katanya.

Dijelaskan, padahal Tempat Kejadian Perkara (TKP) kematian almarhum Nimrod Tameno yang diduga akibat pembunuhan itu, tidak jauh dari segala akses yang tersedia di Kabupaten Kupang dan Polda NTT, namun penanganannya sangat menyedihkan, ini ada apa?.

Sudah sudah satu tahun lebih Laporan Polisi diterima Polda NTT akan tetapi keluarga korban baru dua kali menerima Surat Pemberitahun Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari Polda NTT.

Dikatakan, berdasarkan investigasi yang dilakukan oleh pihak keluarga, diperoleh sejumlah fakta yang memberi keyakinan kepada keluarga bahwa almarhum Nimrod Tameno meninggal karena pembunuhan.

Advokat Peradi ini mengatakan, Upaya non litigasi yang dilakukan oleh Keluarga korban dan Penasehat Hukum Keluarga melalui kegiatan FGD bekerja sama dengan Unwira Kupang, membahas penanganan kasus kematian tidak wajar almarhum Nimrod Tameno, yang sudah tergolong "dark number", sebagai langkah yang sangat bagus, sebagai bentuk partisipasi Praktisi Hukum dan Kampus membangun opini publik guna memperluas kontrol publik dan membuka mata pimpinan Polri terhadap penangnann kasus-kasus "durk number".

Sebelumnya kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang berlangsung di Aula Unwira, Senin (20/1/2020) lalu yang digelar oleh Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Unwira ini dengan tema Bersama Kita Dorong Pengungkapan Kasus Kematian ini dibuka oleh Rektor Unwira, Pater. Dr.Philipus Tule,SVD.

FGD ini bertujuan membuka mata dan hati Polda NTT, mengungkap beberapa kasus kematian yang tidak tertangani oleh penegak hukum antara lain kematian Mikhael Louis Alhans, Nimrod Tameno dan Heribertus Uskono.

Pilkada 2020, Partai Golkar Siapkan Proses Survey Balon

Jadwal Sidang Tipikor Hari Ini, Jaksa Hadirkan Ahli perkara Korupsi Pasar Lili

Bagi Yang Suka Minum Kopi, Kenali Batasan Kafeinnya Yang Sehat Setiap Hari

Hadir, Dekan Fakultas Hukum Unwira, Yustinus Pedor, S H,M.Hum, Sekretaris LKBH Undana, Dr. Detji Nuban, S.H, M.Hum Ketua LKBH Unwira , Rudolf Talan,SH,M.H, Thobias Alhans selaku keluarga almarhum Mikhael Louis Alhans, Isak Tameno, Nehemia Tiran dan Domi Tameno yang adalah keluarga dari korban Nimrod Tameno serta Desy Uskono mewakili keluarga almarhum Herkulanus Uskono.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru)

Berita Terkini