Jadwal Sidang Tipikor Hari Ini, Jaksa Hadirkan Ahli perkara Korupsi Pasar Lili

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang pada hari ini (Rabu, 12/2/2020) akan kembali menyidangkan dua perkara korupsi.

Penulis: Ryan Nong | Editor: Rosalina Woso
KOMPAS.com
Palu pengadilan 

Jadwal Sidang Tipikor Hari Ini, Jaksa Hadirkan Ahli perkara Korupsi Pasar Lili 

POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang pada hari ini (Rabu, 12/2/2020) akan kembali menyidangkan dua perkara korupsi.

Sidang untuk perkara dugaan korupsi dalam pembangunan Pasar Lili di Kelurahan Camplong I Kecamatan Fatuleu Kabupaten Kupang NTT dijadwalkan dengan agenda mendengar keterangan ahli yang dihadirkan Penuntut umum Andi Ginanjar SH. 

Sidang untuk perkara dengan nomor 70/Pid Sus-TPK/2019/PN Kpg dengan terdakwa Bondaylola Ferdinand Sirah dan perkara nomor 71/Pid Sus-TPK/2019/PN Kpg dengan terdakwa Jim Ongko akan disidangkan pada pukul 13.00 Wita. 

Bondaylola Ferdinand Sirah dalam perkara ini merupakan Direktur CV Vertikal Engineering Konsultan yang menjadi konsultan pengawas pada proyek pembangunan pasar Lili di Kelurahan Camplong I Kecamatan Fatuleu Kabupaten Kupang tahun 2018.

Sementara itu, Jim Ongko yang menjabat sebagai kuasa direktur CV Citra Timor Mandiri selalu kontraktor pelaksana. 

Bagi Yang Suka Minum Kopi, Kenali Batasan Kafeinnya Yang Sehat Setiap Hari

Anda Wajib Tahu, Siapa Saja Yang Mudah Dilanda Rasa Kesepian Versi Penelitian

Sementara itu, satu sidang lainnya yang akan digelar adalah perkara nomor 2/Pid Sus- TPK/2020/PN KPG atas terdakwa Salomon Umbu Daku Yewa, S.Si., Teol, Direktur CV Misi Indah. Dalam sidang yang akan digelar pada pukul 10.00 Wita, Penuntut umum Yasozisokhi Zebua SH akan menghadirkan sejumlah saksi Terkait korupsi di Desa Umbu Langang, Desa Pondok dan Desa Ngadu Olu Kabupaten Sumba Tengah tahun anggaran 2017. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong ) 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved