PERHATIAN! Polisi Tak Lagi Urus SIM? DPR Bahas Perpindahan Penerbitan SIM, BPKB dan STNK ke Kemenhub

Penulis: Bebet I Hidayat
Editor: Bebet I Hidayat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PERHATIAN! Polisi Tak Lagi Urus SIM, DPR Bahas Perpindahan Penerbitan SIM, BPKB, dan STNK ke Kemenhub

PERHATIAN! Polisi Tak Lagi Urus SIM? DPR Bahas Perpindahan Penerbitan SIM, BPKB, dan STNK ke Kemenhub

POS-KUPANG.COM - DPR RI sedang menggodok perpindahan kewenangan penerbitan SIM (Surat Izin Mengemudi), BPKB, dan STNK yang selama ini ditangani kepolisian ke Kementerian Perhubungan ( Kemenhub).

Saat ini DPR RI sedang menggodok usulan RUU LLAJR yang bakal dibahas pada tahun 2020 ini.

Anggota DPR RI Herson Mayulu mengatakan, seharusnya bukan Polri yang menerbitkan SIM, BPKB, dan STNK.

Menurut Herson, dengan begitu kepolisian bisa fokus pada tugas dan fungsinya sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD tahun 1945.

“Fokus pada penindakan, sehingga kepolisian juga bisa lebih maksimal dalam hal penindakan serta tugas-tugas kepolisian lainnya,” ujar Herson,  Jumat (31/1/2020).

Makanya, lanjut dia, Komisi V DPR RI akan mengusulkan pandangan ini dan berupaya untuk bisa masuk dalam RUU LLAJR yang akan dibahas dalam waktu dekat.

Komisi V juga akan mengkaji secara mendalam mengenai wacana ini, khususnya dari aspek kesiapan Kemenhub untuk bisa menangani penerbitan SIM, BPKB dan STNK.

“Di mana Kemenhub juga belum berpengalaman dalam melakukan penerbitan SIM,” jelasnya.

Oknum ASN di Lembata Menyayat Nadi dan Leher Mencoba Bunuh Diri, Ternyata Kasus Ini yang Merasukinya

VIDEO: Ini Skenario Evakuasi Bangkai Kapal Shimpo yang Tenggelam di Pelabuhan Lewoleba. Ini Videonya

Suami Tenteng Kepala Istri Sambil Nyanyi Berjalan 1 Km Menuju Kantor Polisi, SADIS Kronologi

Hotman Paris Didoakan Masuk Islam, Ini Video Hotman Berada di Antara Kyai Sedang Shalat Dzuhur Viral

Sebelumnya, Anggota Komisi V DPR RI Muhammad Aras mengatakan, Komisi V DPR RI merasa perlu untuk mengusulkan penyempurnaan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan mewacanakan kembali pembuatan SIM dilakukan oleh Kementerian Perhubungan ( Kemenhub).

“Kami sebagai Anggota Komisi V DPR RI merasa perlu untuk mengusulkan untuk penyempurnaan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan mewacanakan kembali pembuatan SIM dilakukan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub),” Kata Aras.

Menurutnya, wacana ini muncul bukan tanpa alasan.

Wacana ini muncul karena beberapa faktor termasuk kejadian-kejadian yang menunjukan bahwa Kepolisian Indonesia belum mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat terkait dengan pembuatan SIM.

Salah satu contoh yang menonjol adalah pada akhir tahun 2019 kecelakaan Bus Sriwijaya di Pagar Alam, Senin (23/12/2019) lalu.

Bahwa ditemukan sopir bus tersebut SIM nya sudah mati sejak 9 tahun yang lalu.

Halaman
1234

Berita Terkini