Lembaga Bawaslu Belu kantongi nama ASN dan Polri yang ikut dalam suksesi Pilkada Belu 2020
POS-KUPANG.COM | ATAMBUA - Dari pantuan awal, Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) Kabupaten Belu mengantongi dua orang Aparatur Sipil Negara ( ASN) dan satu orang anggota Polri yang ikut dalam konstelasi Pilkada Belu 2020.
Meski secara resmi belum didukung oleh partai politik, namun kehadiran mereka dalam kegiatan politik dalam rangka meminta dukungan parpol.
• Diduga Dijanjikan Masuk TNI, Dua Warga Abansel, TTS Serahkan Sejumlah Uang Kepada LAI KGS
Bawaslu mengetahui keterlibatan mereka dalam politik saat mengikuti kegiatan partai politik dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tanggal 11 Januari 2020 di Hotel Matahari.
Hal itu dikatakan Ketua Bawaslu Kabupaten Belu, Andre Parera kepada Pos Kupang.Com, saat dikonfirmasi, Senin (3/2/2020).
Dikatakannya, sesuai perintah Undang Undang, Bawaslu memiliki kewenangan untuk mengawasi netralitas ASN dalam politik. Dari pantuan awal, Bawaslu melihat ada dua orang ASN dan satu orang anggota Polri. Kedua ASN dimaksud adalah Marsi Loe Mau dan Alo Hale Serens. Sedangkan anggota Polri adalah Apolinario Da Silva.
• Atasi Rawan Konflik, Bawaslu TTU Maksimalkan Pengawasan Partisipatif
Bawaslu memantau keterlibatan ASN dan anggota Polri saat itu dan kehadiran mereka belum bisa dikategorikan sebagai pelanggaran Undang Undang Pemilu. Pasalnya, sesuai UU Pemilu, Keputusan MK dan Peraturan KPU mengatur bahwa ASN dapat mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai calon dan jawdwal penetapan calon pada tanggal 8 Juli 2020.
Lanjut Andre, kehadiran mereka dalam kegiatan politik bukan dalam masa kampanye yang merupakan salah satu tahapan pemilu sehingga kehadiran mereka belum dikategorikan sebuah pelanggaran UU Pemilu. Namun, bisa dikaji dari UU ASN, bagi yang profesi ASN.
Mengenai proses penindakan bagi ASN yang terlibat dalam politik sesuai UU Pemilu, Andre menjelaskan, sesuai perintah Undang-Undang, Bawaslu memiliki kewenangan mengawasi netralitas ASN. Ketika ASN yang bersangkutan diduga melanggar UU Pemilu maka bisa Bawaslu melakukan klarifikasi dan proses kajian secara mendalam. Hasil kajian Bawaslu diteruskan ke Komisi ASN untuk memutuskan.
"Jadi tugas Bawaslu mengawasi netralitas ASN. Jika ada dugaan pelanggaran yang dilakukan ASN maka Bawaslu lakukan proses pengkajian. Hasil kajian itu diteruskan ke Komisi ASN. Keputusan bukan ada di Bawaslu", tegas Andre.
Marsi Loe Mau yang dikonfirmasi Pos Kupang.Com, Senin (3/2/2020) mengatakan, sebagai ASN, ia memahami regulasi yang berkaitan dengan pemilu dan ASN. Bila undang-undang mengatur untuk cuti dan mengundurkan diri, maka ia akan mentaatinya.
"Saya sebagai ASN siap mengikuti mekanisme sesuai UU ASN dan UU Pemilu", kata Marsi.
Menurut Marsi, ia mengikuti konstelasi pilkada karena hal itu merupakan hak konstitusi sebagai warga negara yaitu memilih dan dipilih. Hak konstitusi itu tentunya tidak terlepas dari hak dan kewajiban lainnya sebagai ASN termasuk mengundurkan diri.
Ditanya kapan mengundurkan diri, Marsi mengatakan, keputusan itu akan diambil pada saatnya nanti yaitu, saat pendaftaran sebagai calon karena saat itu akan membutuhkan persyaratan dokumen yang satu diantaranya, surat keterangan pengunduran diri.
Secara terpisah, Apolinario Da Silva mengatakan, mekanisme pengunduran diri akan dilalui dan ia mentaati regulasinya, sebagai anggota Polri.
Ditanya mengenai niat untuk bertarung dalam Pilkada Belu 2020, Apolinario mengatakan, ia adalah salah satu putra terbaik Kabupaten Belu yang diinginkan masyarakat Belu untuk menjadi kandidat calon bupati dan wakil bupati Belu. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Teni Jenahas)