"Mereka menjualnya seharga Rp 8.500.000 kepada Beni Masneno," jelasnya.
Ada pun barang bukti yang diamankan dalam kasus pencurian tersebut, lanjut dia, yakni seekor sapi jantan, 1 mobil pick up suzuki carry futura, 2 unit hp dan uang tunai Rp 7. 800.000.
"Saat ini 4 pelaku sudah diamankan. Kami masih mengembangkan penyelidikan. Pelaku mengaku baru pertama kali melakukan pencurian. Harapan kami, warga yang merasa kehilangan ternak, segera melapor," tandas Paulus Malelak, yang sebelumnya selama 32 tahun bertugas di Polda Sulawesi Selatan. (POS KUPANG.COM, Edi Hayong)
Tonton Videonya Di Sini: