Bagaimana Nasib APBD TTU yang Ditetapkan Melalui Perkada, Simak Penjelasan Lengkapnya!

Penulis: Thomas Mbenu Nulangi
Editor: Kanis Jehola
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penjabat Sekda TTU, Fransiskus Tilis

Bagaimana nasib APBD TTU yang ditetapkan melalui Perkada, ini penjelasan lengkapnya!

POS-KUPANG.COM | KEFAMENANU - Bupati Timor Tengah Utara ( Bupati TTU), Raymundus Sau Fernandes, S.Pt akhirnya telah menandatangani perarturan kepala daerah ( Perkada) tentang Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah ( APBD) Kabupaten TTU tahun 2020.

Penetapan anggaran melalui perkada dilakukan sebagai buntut dari tidak adanya satu kesepakatan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten TTU dalam membahas dan menetapkan APBD beberapa waktu yang lalu, sampai melewati batas waktu yang ditentukan.

Kasus Tipex Perolehan Suara Pemilu: KPUD dan Bawaslu Sikka Tidak Langgar Kode Etik Pemilu

"Pak Bupati sudah tanda tangan. Lembaran daerah juga Pak Bupati sudah tanda tangan," kata Penjabat Sekretaris Daerah Fransiskus Tilis kepada Pos Kupang saat ditemui di SMK Negeri Kefamenanu, Kamis (30/1/2020).

Karena perkada sudah ditandatangani, jelas Fransiskus, pihaknya segera menyampaikan hal tersebut ke Kementrian Keuangan dan Kementrian Dalam Negeri, karena batas waktu penetapan perkada hanya sampai pada tanggal 31 Januari 2020.

"Hari ini dari keuangan akan menyampaikan itu ke Kementrian Keuangan dan Kementrian Dalam Negeri, karena batasnya pada tanggal 31 Januari sudah harus ditetapkan yang maknanya perkada," ungkapnya.

Empat Warga di Nekamese Dideteksi Positif Terkena DBD

Fransiskus mengatakan, terkait dengan besaran anggaran yang termuat dalam perkada tersebut nantinya akan mengikuti anggaran tahun sebelumnya. Hal itu karena sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Bahwa anggaran bisa sama, bisa juga kurang, tapi tidak bisa lebih. Tapi kita di daerah ini, setiap hari ada dana transfer, tetap dimasukan walaupun tahun 2019 kurang, tapi tahun ini pemerintah pusat punya perhatian kepada daerah misalnya DAK tetap dimasukan dalam perkada APBD tahun 2020," terangnya.

Diberitakan sebelumnya, terkait sanksi yang nanti bakal diterima, pihaknya masih menunggu tim dari Inspektorat Provinsi NTT yang akan datang ke TTU guna mencari tahu penyebab kedua lembaga tetsebut tidak dapat menetapkan APBD tahun 2020.

Setelah tim Inspektorat Provinsi NTT menemukan penyebab dari tidak ditetapkan APBD TTU, jelas Fransiskus, barulah disimpulkan bahwa apakah lembaga DPRD atau pemerintah yang salah dalam pembahasan APBD 2020 atau kah kedua lembaga ini yang akan disalahkan.

Fransiskus mengungkapkan, setelah tim Inspektorat Provinsi NTT menemukan kesalahan, maka lembaga yang dinyatakan bersalah akan mendapatkan sanksi tersebut.

“Kita masih menunggu hasil audit tim Inspektorat Provinsi NTT. Kalau memang DPRD atau Pemerintah Daerah yang salah akan diberikan sanksi. Bisa saja kedua lembaga itu yang akan mendapatkan sanksi,” katanya.

Terkait dengan adanya konsekwensi pinalti pemotongan anggaran sebesar 25 persen, terang Fransiskus, pihaknya belum dapat memastikan konsekwensi tersebut, sebab kepastian tersebut baru bisa diketahui apabila tim Inspektorat Provinsi NTT sudah menemukan penyebab tidak ditetapkannya APBD TTU. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi)

Berita Terkini