PSK Tak Kuat Layani Nafsu Pelanggan Pakai Obat Kuat, 2 Hari 2 Malam Non Stop, Tewas

Editor: Ferry Ndoen
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Derita PSK Tak Kuat Layani Nafsu Pelanggan Pakai Obat Kuat, 2 Hari 2 Malam Non Stop, Tewas Dicekik

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP dan 351 Ayat 3 dengan ancaman 15 tahun penjara.

Kasus Serupa di Karawang 

Sebelumnya kasus serupa yang melibatkan PSK wanita berinisial O berusia 28 tahun juga terjadi di Karawang. 

Dikutip dari Kompas.com, Kapolres Karawang AKBP Nuredy Irwansyah Putra mengatakan, pelaku pembunuhan adalah Ridwan Solihin (28), seorang kuli bangunan asal Kampung Ciomas, RT 007 RW 004, Desa Wasrung Kadu, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Purwakarta.

Korban sebelumnya ditemukan tewas tanpa busana di kamar Hotel Omega, Karawang.

Menurut keterangan polisi, pelaku membunuh korban setelah keduanya berhubungan intim.

Pelaku mengaku pertemuannya dengan korban berawal dari perkenalan di Facebook.

Korban diketahui sebagai pekerja seks komersial (PSK) online.

Ridwan Solihin, pelaku pembunuhan wanita yang ditemukan tewas dalam kamar Hotel Omega, Karawang, saat digiring polisi usai konferensi pers terkait kasus tersebut di Mapolres Karawang, Selasa (15/10/2019). (KOMPAS.com/FARIDA )

Pelaku pun kemudian membuat janji bertemu dengan korban di Kamar 211 Hotel Omega, Karawang.

Di hotel tersebut, pelaku dan korban berhubungan badan.

Baru setelah berhubungan badan, pelaku menghabisi nyawa korban.

Motif pelaku sakit hati karena korban menolak ajakan hubungan badan dengan durasi lebih lama.

"Korban (O) menolak diajak berhubungan badan lebih lama. Kata-kata O membuat Ridwan sakit hati dan menganiayanya hingga tewas," ujar Kapolres Karawang AKBP Nuredy Irwansyah Putra saat konferensi pers pengungkapan kasus di Mapolres Karawang, Selasa (15/10/2019).

Pelaku membunuh korban dengan cara membekap mulut dan hidung korban.

Selain itu tubuh korban juga diikat oleh pelaku.

"Korban dibunuh dengan cara dibekap menggunakan tangan dan handuk, diikat, kemudian dililit dengan selimut. Peristiwa ini terjadi pada pukul 24.00 WIB," kata Kapolres.

Setelah membunuh, pelaku kemudian membawa kabur dua ponsel dan uang sejumlah Rp 250.000 milik korban.

Atas perbuatannya, pelaku kini pelaku terancaman hukuman kurungan penjara 7 tahun.

ILUSTRASI -PSK di Bangladesh saat mengonsumsi obat kuat sapi. (Tribun Timur)

Berita Terkini