Kejamnya Asisten Rumah Tangga Aniaya Anak Majikan, Mulut Dibekap Diikat, Ternyata Sering Menyiksa

Editor: Ferry Ndoen
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ART Kejam Aniaya Anak Majikan

5. Langganan Siksa Anak Majikan

Bekerja hampir lima tahun sebagai asisten rumah tangga NV ternyata sudah berulang kali aniaya anak majikannya.

"Dia ini kerja di majikannya sudah sejak Tahun 2015 dan terungkap bahwa dia sering melakukan terhadap anak-anak majikan ini," Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Audie Latuheru di kantornya, Jalan S. Parman, Jakarta Barat, Rabu (8/1/2020).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Audie menuturkan aksi penganiayaan tak hanya dilakukan NV terhadap GH, melainkan juga kepada kakak korban berinisial DF (12).

"Bahkan kakak korban juga mengalami tindakan kekerasan tapi tidak ketahuan," kata Audie.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 44 dan 45 UURI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dan Pasal 80 UURI Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlinsugan Anak dan atau Pasal 335 KUHP dengan ancaman diatas lima tahun penjara.

ART Kejam Aniaya Anak Majikan (Tribun Jakarta)


Berita Terkini