Ibu Muda yang Aniaya Bayi 2 Tahun Hingga Tewas Dikenal Tidak Mahir Asuh Anak

Penulis: Gecio Viana
Editor: Rosalina Woso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana rekonstruksi kasus penganiyaan hingga mengakibatkan bayi 2 tahun di Kota Kupang tewas, Rabu (8/1/2020).

"Dia nikah siri katong (kami) sonde tahu. Katong tahu setelah dia nikah siri dan punya anak," ujarnya.

Mewakili keluarga, lanjut Mesak, juga mempertanyakan keterlibatan suami siri tersangka.

Menurutnya, suami tersangka juga dinilai mengetahui dan terlibat dalam kasus yang menghilangkan nyawa korban.

"Katong pertanyakan kenapa laki-laki (suami) tidak ditahan, karena dia tahu masalah ini. Jadi keluarga tengah mengikuti proses oleh polisi. Tapi kalau kami tidak puas katong akan gugat," tegasnya.

"Karena kenapa dia tahu dan sama-sama ke lokasi, kalau anak mati kenapa bawa anak datang sini, kenapa tidak lapor ke polisi. Kan mereka bawa dua orang. Ini tidak masuk akal," katanya.

Sebelumnya, Satuan Reskrim Polres Kupang Kota rekonstruksi (reka ulang) kasus penganiyaan hingga mengakibatkan bayi 2 tahun di Kota Kupang tewas, Rabu (8/1/2020).

Kasus pembunuhan yang dilakukan Andriana Lulu Djami alias Ina (33) terhadap anaknya, DQ alias Quin (2) di kosan miliknya ini terjadi pada 31 Desember 2019 lalu.

Kosan tersangka terletak di Jln Ukitao RT 42 RW 02 Kelurahan Liliba, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.

Sebanyak 37 adegan diperankan pelaku dan para saksi lainnya dalam rekonstruksi yang dipimpin langsung Kaur Bin Ops (KBO) Sat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu I Wayan Pasek Sujana, SH ditemani Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Kupang Kota, Bripka Brigitha Usfinit, SH serta Tim Inafis Satreskrim Polres Kupang Kota.

Sebanyak 28 adegan dilakukan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) pertama di kosan tersangka di Jln Ukitao RT 42 RW 02 Kelurahan Liliba, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.

Selanjutnya, sebanyak 9 adegan diperagakan di TKP kedua di semak-semak di dekat Bandara El Tari Kupang Jln Adi Sucipto, sekitar 50 meter dari arah bundaran menuju bandara El Tari Penfui Kupang.

Mengenakan daster berwarna merah bercorak bunga-bunga, pelaku tampak tenang melakukan rekonstruksi yang berlangsung sekitar pukul 10.00 Wita hingga pukul 12.00 Wita.

Rekonstruksi ini dijaga ketat oleh personil dari Tim Buser Satreskrim Polres Kupang Kota.

Hadir pula para saksi, keluarga korban, tetangga kos tersangka dan puluhan warga sekitar.

Saat berada di TKP pertama, tersangka melakukan adegan di dalam kamar kosan.

Halaman
1234

Berita Terkini