Pembakar dan Pemutilasian PNS Usai Hubungan Intim Divonis Mati Hakim Pengadilan Negeri, Info

Editor: Ferry Ndoen
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang lanjutan kasus mutilasi dengan terdakwa Deni Priyanto (37) di Pengadilan Negeri (PN) Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (10/12/2019).Deni menangis usai mendengarkan pembacaan vonis mati.

Sedangkan terduga pelaku dan korban sama-sama telah berkeluarga.

Kapolres Banyumas AKBP Bambang Yudhantara Salamun mengatakan, berdasarkan pengakuan tersangka kepada polisi, korban menuntut untuk dinikahi.

"Korban menuntut untuk dinikahi dan ada kekhawatiran dari tersangka karena punya istri dan punya anak, sehingga diambil jalan pintas," kata Bambang, Jumat (12/7/2019) dini hari.

Bambang mengatakan, tersangka mengenal korban melalui media sosial Facebook. Untuk mengelabui korbannya, tersangka mengaku sebagai seorang pelaut.

"Tersangka mengenal korban belum lama, baru sekitar dua bulanan, sejak sebelum lebaran kemarin, setelah tersangka keluar dari penjara," ujar Bambang.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Divonis Mati, Pemutilasi dan Pembakar PNS di Banyumas Menangis",  Penulis : Kontributor Banyumas, Fadlan Mukhtar Zain

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Terdakwa Pemutilasi dan Pembakar PNS Usai Hubungan Intim Divonis Mati di PN Banyumas, Menangis, https://wartakota.tribunnews.com/2020/01/02/terdakwa-pemutilasi-dan-pembakar-pns-usai-hubungan-intim-divonis-mati-di-pn-banyumas-menangis?page=all.

Berita Terkini