RSUD Ende Kekurangan Dokter Spesialis

Penulis: Romualdus Pius
Editor: Rosalina Woso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dirut RSUD Ende,Dr Aries Dwi Lestari (pegang mike) memberikan penjelasan soal keberadaan RSUD End

RSUD Ende Kekurangan Dokter Spesialis

POS-KUPANG.COM|ENDE-- RSUD Ende mengalami kekurangan dokter spesialis dasar dan spesilis penunjang yang sesuai dengan standar rumah sakit tipe C yang dimiliki oleh RSUD Ende

Dirut RSUD Ende,dr Aries Lestari Dewi menjelaskan hal itu terkait
dengan peningkatan SDM tenaga medis khususnya dokter ahli sesuai standar status rumah sakit tipe C,Senin (30/12/2019) di Ende.

Dikatakan berdasarkan peraturan Menteri Kesehatan Nomor 56 tahun 2014 tentang klasifikasi dan perijinan rumah sakit tipe C terdiri atas 9 orang dokter umum untuk pelayanan mesik dasar dan dua orang dokter gigi umum untuk pelayanan mulut dan gigi.

Selain itu harus dua orang dokter spesialis untuk setiap jenis pelayanan medik spesialis dasar seperti penyakit dalam dan bedah serta anak dan obsteri dan ginekologi.

Juga satu orang dokter spesialis untuk setiap jenis pelayanan medik spesialis penunjang patologi klinik dan anestesi dan radiologi serta satu dokter gigi spesialis untuk setiap pelayanan medik spesialis gigi dan mulut.

Dikatakan kondisi yang ada di RSUD Ende saat ini bahwa keadaan dokter spesialis dasar pada RSUD Ende saat ini terdiri dari 7 orang dokter umum untuk pelayanan medik dasar sehingga masih mengalami kekurangan dua orang dokter umum.

Sedangkan dokter spesialis untuk setiap jenis pelayanan medik dasar masih mengalami kekurangan satu orang dokter. Saat ini sudah ada dua orang dokter spesialis penyakit dalam dan satu orangnya merangkap direktur.

“Telah ada satu orang dokter spesialis bedah sehingga masih mengalami kekurangan satu orang dokter serta dokter spesialis obsteri dan ginekologi,”kata dr Aries.

Dikatakan saat ini di RSUD Ende telah memiliki satu orang dokter spesialis untuk setiap jenis pelayanan medik spesialis penunjang yakni satu orang dokter spesialis patalogi klinik dan satu orang dokter spesialis anastesi dan satu orang dokter spesialis radiologi tetapi dalam memberikan pelayanan hanya 3 hari dalam sebulan.

Namun demikian dokter gigi spesialis untuk pelayanan medik spesialis gigi mulut dan satu dokter spesialis pelayanan medik spesialis penunjang lainnya yakni spesialis paru dan dokter spesialis jiwa belum ada.

Forkoma PMKRI Regio Timor Gelar Ret-Ret dan Fraternitas Lintas Generasi di TTU

Hi Moms, Ternyata Ternyata Cobek Bisa Membahayakan Kesehatan! Begini Penjelasannya

Apabila kebutuhan dokter spesialis dasar dan spesialis penunjang tidak sesuai dengan standar rumah sakit tipe C akan mempengaruhi status rumah sakit,ujar dr Aries.(Laporan Reporter Pos Kupang.Com, Romualdus Pius)

Berita Terkini