Oknum ASN Kemenkumham NTT Perusak Kantor Lurah Nunhila Dikenai Wajib Lapor

Penulis: Gecio Viana
Editor: Kanis Jehola
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kaca jendela kantor Lurah Nunhila, Kecamatan Alak, Kota Kupang yang dirusak pelaku, Rabu (25/12/2019)

Polisi dari Polsek Alak sudah ke lokasi kejadian melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengamankan barang bukti.

Sementara itu, Lurah Nunhila, Konstantini A. G. R. Adam, SE mengatakan, pihaknya mengetahui kejadian tersebut dari pihak Bhabinkamtibmas Kelurahan Nunhila.

Diakuinya, pihaknya menyayangkan kejadian tersebut, sebab ruang kerjanya yang dijadikan objek pengrusakan oleh pelaku. "Saya tidak habis pikir yang dilempar ruangan lurah," ujarnya.

Dikatakannya, pihaknya telah bertemu dengan pelaku beserta istri pelaku dan orangtua pelaku untuk berdamai.

Pelaku, kata Konstantini, mengakui kesalahannya dan meminta maaf sekaligus melakukan ganti rugi atas kejadian tersebut

"Dengan saya sudah beres (damai), sampai sudah kasih ganti rugi, dia minta maaf dan saya sudah memaafkan. Saya bilang jangan terulang untuk kedua kalinya," ungkapnya.

Pihaknya berharap, kejadian tersebut tidak terulang lagi di kemudian hari. "Harapan saya, jangan terulang lagi. Jika tidak suka saya datang ke kantor dan sampaikan ibu lurah saya tidak suka ibu lurah, jangan fasilitas negara dirusak seenak perut, alasannya mabuk berat, tapi bisa angkat batu dan lempar kantor," katanya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana)

Berita Terkini