Kata Rita Damayati: Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan Naik
POS-KUPANG.COM | KUPANG - Rita Damayati Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ( BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mengatakan BPJS Ketenagakerjaan menaikan jaminan kecelakaan kerja dan kematian kepada para pelanggan.
Hal itu disampaikan Rita saat dihubungi POS-KUPANG.COM, Sabtu (21/12/2019).
• Warga Amfoang Tumpahkan Uneg-uneg Soal Reses dari Anggota DPRD Kabupaten Kupang
Menurutnya, kenaikan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian tersebut tertuang Perpres Nomor 82 Tahun 2019 yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.
"Intinya ada kenaikan signifikan terutama pada beasiswa bagi bagi anak, sebelumnya 12 juta untuk satu orang anak, tapi sekarang untuk dua orang anak, untuk pendidikan dari TK hingga Sarjana. Jadi total mencapai 175 juta rupiah," ungkap Rita.
• BBM di SPBU Kota Kupang Kosong, Ini Penjelasan Pertamina NTT Reggie Senjang
Dia katakan, untuk pekerja di sektor jasa konstruksi sangat berbeda dengan kategori peserta lainnya. "Iuran yang dibebankan dihitung hanya berdasarkan nilai proyek dan dibayarkan hanya satu kali selama proyek terlaksana," jelas Rita.
Lanjut Rita, setelahnya, perlindungan akan berjalan untuk seluruh tenaga kerja yang terlibat dalam proyek tersebut, walaupun mutasi tenaga kerjanya dalam hitungan minggu bahkan hari. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Laus Markus Goti)