Gubernur Anies Baswedan Marah, Diskotek Incaran BNN Dapat Penghargaan Adikarya Wisata DKI Jakarta

Gubernur Anies Baswedan Marah, Diskotek Incaran BNN Dapat Penghargaan Adikarya Wisata DKI Jakarta, Pecat Kepala Dinas Pariwisata?

Editor: Bebet I Hidayat
KOMPAS.com/FABIAN JANUARIUS KUWADO
Gubernur Anies Baswedan Marah, Diskotek Incaran BNN Dapat Penghargaan Adikarya Wisata DKI Jakarta 

POS-KUPANG.COM - Gubernur Anies Baswedan Marah, diskotek Incaran BNN Dapat Penghargaan Adikarya Wisata DKI Jakarta, Pecat Kepala Dinas Pariwisata?

Penghargaan Adikarya Wisata 2019 ke diskotek Colosseum, pada Senin (16/12/2019) berbuntut panjang.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan pecat oknum PNS yang memberi penghargaan Adikarya Wisata 2019 , Senin (16/12/2019) tersebut.

Soal Oknum PNS beri anulir penghargaan Adikarya Wisata 2019 ke diskotek Colosseum dan kemudian dipecat Anies Baswedan memang dijelaskan secara rinci oleh Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah.

Ustadz Abdul Somad Ungkap Rahasia Dibalik Mimpi Mandi, Ternyata Begini Arti dan Maknanya

GEGER! 31 Ular Kobra Sembunyi di Karpet Masjid, Begini Cara Alami Agar Rumah Tak Jadi Sarang Ular

Menurut Saefullah, Anies Baswedan memang telah menginstruksikan kepada Inspektorat DKI Jakarta untuk memeriksa jajaran yang terlibat dalam proses penilaian penghargaan Adikarya Wisata 2019.

Sebab ada beberapa hal yang harus diperhatikan dan hal inilah yang instruksi oleh Anies Baswedan , terkait dengan diberikannya penghargaan tersebut kepada diskotek Colosseum Club dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta.

“Hari ini, pak gubenur telah memerintahkan kepada Inspektorat agar memeriksa jajaran yang terlibat dalam proses penilaian"

"Jika terbukti lalai akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah pada Senin (16/12/2019).

Saefullah mengatakan, untuk sementara waktu jajaran yang terlibat dalam penilaian itu dibebastugaskan dari pemeriksaan.

Hal ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tentang Disiplin PNS bahwa PNS yang terlibat dalam pemeriksaan harus dibebastugaskan dari posisinya.

“Harapannya ke depan kami akan melakukan kajian secara ketat terhadap prosedur dan kriteria penilaian penghargaan Adikarya Wisata. Jadi ini harus betul-betul lebih cermat lagi,” ujar Saefullah.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membatalkan penghargaan Adikarya Wisata kepada diskotek Colosseum Club, Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat.

Pembatalan penghargaan itu berdasarkan surat teguran dari Badan Nasional Narkotika Provinsi ( BNN Provinsi) DKI Jakarta kepada Pemprov DKI Jakarta untuk meninjau ulang penghargaan tersebut.

Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah mengatakan, penghargaan itu dicabut berdasarkan pertimbangan dari surat teguran tersebut.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved