Polisi Ajak Siswa Tertib Berlalu Lintas, Anak Dibawah Umur Dilarang Kemudikan Kendaraan Bermotor
POS-KUPANG.COM | MBAY -- Kapolsek Nangaroro Ipda Abubekar Le bersama sejumlah anggota menyambangi beberapa sekolah di wilayah Kecamatan Nangaroro Kabupaten Nagekeo.
Ipda Abubekar bersama anggota melakukan sosialisasi tertib berlalu lintas kepada siswa-siswi dan juga guru-guru dibeberapa sekolah.
Ipda Abubekar mengajak agar siswa juga guru menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas. Wajib menggunakan helm standar dan memiliki SIM serta jangan lupa membawa kelengkapan surat-surat kendaraan bermotor.
"Kami menghimbau agar anak dibawah umur tidak boleh membawa kendaraan bermotor. Siswa-siswa dan guru harus menjadi pelopor berlalu lintas yang baik dan benar," ujar Ipda Abubekar, kepada POS-KUPANG.COM Minggu (16/12/2019).
Ipda Abubekar menjelaskan anak-anak atau siswa-siswi harus mawas diri dan jangan membawa kendaraan bila tak memiliki SIM.
Bagi pengendara diharapkan agar tidak boleh kebut-kebutan saat berkendara. Mesti hati-hati dan menghargai pengendara yang lain.
• Warga Kota Kefamenanu Membuang Sampah di Luar TPS, Ini Tanggapan Kepala Dinas PUPR TTU
• Menteri Desa PDTT Janji Entaskan 99 Dese Tertinggal di Malaka
Pihak kepolisian akan bertindak tegas jika ada yang melanggar peraturan berlalu lintas. Wajib mengenakan helm baik pengemudi maupun penumpangnya.
"Saya mengajak agar anak-anak sekolah dipersiapkan dengan baik mulai dari sekarang. Tidak boleh bawah kendaraan bermotor dalam keadaan mabuk atau Miras," ujar Ipda Abubekar.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gordi Donofan)