Begini 3 Syarat Kelulusan yang Baru Ditetapkan Kemendikbud Nadiem Makarim, Lebih Beratkah?

Editor: Alfred Dama
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Cara pelajar di Kupang merayakan kelulusan Ujian Nasional

4. Peserta didik pada akhir jenjang sekolah menengah pertama luar biasa (SMP-LB) dan sekolah menengah atas luar biasa (SMA-LB) tidak wajib mengikuti UN.

5. Biaya penyelenggaraan dan pelaksanaan UN menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan sekolah.

Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau Satuan Pendidikan tidak diperkenankan memungut biaya pelaksanaan UN dari peserta didik, orang tua/wali, dan/atau pihak yang membiayai peserta didik.

 (TRIBUNNEWSWIKI.COM/Saradita Oktaviani)

Berita Terkini