Begini 3 Syarat Kelulusan yang Baru Ditetapkan Kemendikbud Nadiem Makarim, Lebih Beratkah?

Editor: Alfred Dama
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Cara pelajar di Kupang merayakan kelulusan Ujian Nasional

Begini 3 Syarat Kelulusan yang Baru Ditetapkan Kemendikbud Nadiem Makarim, Lebih Beratkah?

POS KUPANG.COM -- Beberapa waktu yang lalu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim telah menetapkan standar baru di dunia pendidikan.

Kelulusan sekolah tak hanya akan diukur dari nilai Ujian Nasional saja.

Setelah menetapkan 4 arah kebijakan nasional pendidikan “Merdeka Belajar”, Nadiem Makarim bergerak cepat menetapkan USBN ( Ujian Sekolah Berstandar Nasional dan Ujian Nasional (UN) 2020.

Ia menetapkan aturan baru tersebut melalui Peraturan Menteri (Permendikbud).

Permendikbud Nomor 43 tahun 2019 yang khusus mengatur tentang Ujian diselenggarakan sekolah dan Ujian Nasional (UN).

Permendikbud ini ditandatangani Mendikbud Nadiem Makarim pada 10 Desember 2019.

Berikut ini adalah 3 syarat kelulusan di Permendikbud baru yang dikutip TribunnewsWiki.com dari Kompas.com:

Ilustrasi Permendikbud No. 43 Tahun 2019 tentang USBN dan UN(DOK. KEMENDIKBUD)
Syarat kelulusan

Salah satu poin penting dalam Permendikbud tersebut adalah syarat kelulusan siswa jenjang akhir.

Syarat kelulusan tersebut tertuang dalam Bagian Keempat pasal enam.

Dalam pasal tersebut dinyatakan peserta didik atau siswa dinyatakan lulus dari sekolah atau satuan pendidikan setelah:

1. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran;

2. Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik; dan

3. Mengikuti Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan.

Halaman
123

Berita Terkini