16. Bagi peserta yang tidak hadir dan/atau tidak mampu mengikuti tahapan verifikasi dengan alasan apapun pada waktu dan tempat yang telah ditentukan, maka
dinyatakan GUGUR;
17. Bagi peserta yang tidak dapat menunjukkan persyaratan yang wajib dibawa serta tidak memakai pakaian sesuai dengan ketentuan, maka panitia berhak
membatalkan keikutsertaan peserta;
18. Kelulusan peserta adalah prestasi peserta sendiri. Jika ada pihak‐pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan diluar tanggung jawab panitia;
19. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta;
20. Keputusan panitia seleksi penerimaan CPNS Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun 2019 ini bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat. (*)
Nama Peserta Lulus Seleksi Administrasi CPNS Kemenkumham via Cpns.kemenkumham.go.id
https://cpns.kemenkumham.go.id/Cpns/dokumen_asli
Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul https://jogja.tribunnews.com/2019/12/13/pengumuman-nama-peserta-hasil-seleksi-administrasi-cpns-kemenkumham-via-cpnskemenkumhamgoid?page=all