"Bahkan menurut pengakuan anggota jaringan ini, pelaku bule itu masih memesan anak jalanan yang sebelumnya sudah mereka lihat"
"Kepada perantara, bule itu berani membayar Rp5 juta untuk keperawanan anak jalanan itu," jelasnya.
Selain dua user warga negara asing, ada empat tersangka yang ditangkap dalam kasus ini.
Keempat tersangka yakni Dinah (54) yang berperan sebagai ‘mami’, serta tiga perekrut berinisial FW (18), DM (17) dan S (20).
Para tersangka berjenis kelamin perempuan.
Mereka dikenakan Pasal 76 huruf i jo Pasal 88 dan Pasal 6 UU Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. (Widia Lestari/Tribun Jabar)
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun Jabar dengan judul Cinta Janda dan Bocah 12 Tahun Tak Diampuni, Main Mobile Legends Bareng Lalu Berhubungan Intim