"Silakan berurusan dengan pemerintah daerah untuk segera membayar," ujar Hen Bana di ruang sidang utama DPRD TTU, Kamis (5/12/2019).
Hen menyayangkan jika pemerintah daerah tidak membayar gaji para guru kontrak. Sebab, menurutnya, gaji tersebut merupakan hak dari 525 guru kontrak. "Jadi, kalau sampai tidak dilakukan pembayaran, maka saya pikir ini suatu pelanggaran berat," tegasnya.
Hen mengakui pihaknya sudah melakukan tugas pengawasan dengan baik kepada pemerintah daerah untuk segera membayar gaji guru kontrak.
Namun pihaknya tidak bisa berbuat apa-apa karena yang melakukan pembayaran adalah pemerintah. "Eksekusinya ada pada pemerintah. Domainnya ada pada pemerintah," tegas Hen Bana. *