PNS Bakal Dapat tambahan libur Selain Sabtu-Minggu, Jam Kerja Dibuat Tak Lagi Seragam, Enaknya!
POS-KUPANG.COM - Aparatur Sipil Negara atau PNS bakal semakin dimanja. Selain Gaji yang bertambah besar, PNS juga akan mendapatkan tambahan libur selain hari Sabtu dan Minggu.
Komisi Aparatur Sipil Negara ataui KASN sedang mengkaji skema jam kerja bagi PNS untuk memungkinkan mendapatkan tambahan libur selain Sabtu dan Minggu.
Komisioner KASN Waluyo Martowiyoto menjelaskan tambahan libur itu dimungkinkan tanpa harus mengurangi jam kerja.
Tambahan libur bagi PNS selain Sabtu dan Minggu ini merupakan salah satu konsep penerapan Flexible Working Arrangement (FWA).
Waluyo Martowiyoto mengatakan, tambahan libur ini nantinya dapat diberikan pada PNS namun dengan syarat memenuhi ketentuan waktu kerja di hari biasa.
"Konsep kerja biasanya dari 10 hari kerja 80 jam kerja bisa jadi 9 hari kerja tapi tetap 80 jam kerja. Jadi tiap dua minggu sekali ada libur, waktunya lebih banyak untuk keluarga, bisa setiap Jumat ganjil atau genap libur," ujar Waluyo di kantor Kemenpan-RB, Jakarta, Selasa (3/12/2019) seperti dikutip dari CNBC.
Waluyo mengatakan, pemberian tambahan libur ini merupakan bagian dari reward atau penghargaan pada PNS yang memiliki kinerja baik. Dengan demikian, mereka diharapkan dapat meningkatkan kinerjanya.
Pun sebaliknya, bagi PNS yang tak memenuhi standar penilaian akan mendapat semacam punishment.
Sejauh ini pemberian reward dan punishment tersebut sedang dalam penggodokan.
Menurut Waluyo, selain tambahan hari libur selain Sabtu dan Minggu, juga tengah dikaji konsep waktu kerja flesibel dan pemilihan tempat kerja bagi PNS.
Untuk waktu kerja fleksibel atau flexi working time, PNS dapat menyesuaikan jam masuk dan jam pulangnya.
Selama ini, PNS cenderung memiliki jam masuk dan jam pulang yang seragam. Namun dengan aturan ini, PNS dapat menyesuaikan dari jam masuknya.
"Jadi kalau biasanya masuk kerja ada yang jam 07.00 ada yang jam 08.30, sekarang dibuat kemungkinan jam masuk dan jam pulang beda," tuturnya.
• Jadwal Bola Hari Ini Chelsea vs Aston Villa, Hasil Liga Inggris Man City Pangkas Jarakdari Liverpool
• Banyak Kasus Korupsi Tak Kunjung Diselesaikan, MP3K Serahkan Petisi ke Kejari TTU
Sementara untuk PNS yang dapat bekerja di mana saja dimungkinkan bagi PNS yang memenuhi standar penilaian kinerja baik.