Banyak Kasus Korupsi Tak Kunjung Diselesaikan, MP3K Serahkan Petisi ke Kejari TTU
Mereka mendatangi kantor itu untuk menyerahkan petisi yang berisi sejumlah kasus korupsi yang ditangani oleh Kejari TTU
Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Rosalina Woso
Banyak Kasus Korupsi Tak Kunjung Diselesaikan, MP3K Serahkan Petisi ke Kejari TTU
POS-KUPANG.COM | KEFAMENANU--Sejumlah orang yang menamakan dirinya sebagai Masyarakat Peduli Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (MP3K) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) kembali mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat pada, Senin (2/12/2019).
Mereka mendatangi kantor itu untuk menyerahkan petisi yang berisi sejumlah kasus korupsi yang ditangani oleh Kejari TTU. Namun sampai dengan saat ini beberapa kasus korupsi tersebut belum diselesaikan.
Koordinator MP3K TTU Viktor Manbait mengatakan, sejak 2015, Kejari TTU menangani sejumlah kasus Tindak Pidana Korupsi (TPK) bernilai milyaran rupiah. Namun penangan terhadap kasus korupsi tersebut terkesan pilih buluh dan diskriminatif.
Viktor membeberkan beberapa kasus dugaan TPK yang ditangani oleh Kejari TTU seperti tujuh paket pekerjaan jalan perbatasan dengan total anggaran hampir Rp. 12 miliar.
Menurutnya, kasus tersebut sudah ditetapkan para tersangkanya oleh kejaksaan, tetapi kejaksaan hanya melanjutkan proses hukum ke pengadilan tiga paket jalan perbatasan saja, sementra empat paket jalan perbatasan lainnya belum di lanjutkan penanganan hukumnya ke pengadilan.
"Bahkan dari tiga paket jalan perbatasan yang sudah berkekuatan hukum tetap, kejaksaan tidak dan atau belum mengesekusi dua orang terpidanya hingga tahun 2019 ini," ujarnya.
Victor menambahkan, sejak tahun 2018 lalu, atas laporan masyarakat setempat, Kejari TTU juga telah melakukan penyelidikan terhadap dugaan kasus TPK pengadaan alat kesehatan (Alkes) pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kefamenanu tahun anggaran 2015 senilai Rp. 11 miliar lebih.
Selain itu, tambah Victor, Kejari TTU juga telah melakukan penyelidikan terhadap dugaan kasus pekerjaan jalan dalam Kota Kefamemanu senilai Rp. 10 miliar lebih.
Dalam kesimpulannya, ungkap Victor, terjadi perbuatan melwan hukum mulai dari tahap penentuan pemenang tender, lalu pelaksana proyek, dan evaluasi pekerjaan serta rusaknya proyek jalan tersebut.
"Tapi kasus ini tiba-tiba berhenti karena kasie pidsus Kejari TTU yang tangani kasus ini di mutasi pindah ke Kejari Larantuka," terangnya.
Victor menambahkan, proses mutasi atas jaksa yang menangani tindak pidana korupsi besar dan menyita perhatian publik sepertinya menjadi trend di Kejari TTU.
Pasalnya, sejak tahun 2017 lalu, Kejari TTU, Dedi Triyadi dan Kasie Pidsus TTU Frengky Radja yang menangani kasus dugaan TPK Dana Alokasi Khusus (DAK) di bidang pendidikan sebesar Rp. 47,5 miliar dan kasus dugaan TPK dana pemilu di KPU TTU sebesar Rp. 12 miliar, dimana kasus tersebut sudah ditetapkan 11 tersangka untuk DAK PPO, bahkan ke 11 tersangka itu sudah ditahan.
Victor melanjutkan, Kejari Kabupaten TTU juga sudah menetapkan empat tersangka pada kasus dana pemilu, namun tiba-tiba Kejari TTU serta Kasi Pidsus di pindahkan kemudian kasusnya berjalan ditempat.
Bahkan, terang Victor, publik kemudian dibuat terkejut oleh Kejari penggantinya pada tahun 2017, karena mengentikan penyelidikan kedua dugaan kasus tersebut, dengan alasan jaksa sulit menemukan bukti.