Lihat Nasib Tersangka, Perkembangan Baru Kasus Video Mesum Perempuan Berseragam ASN di Pemprov

‎Kasus dugaan tindak pidana Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan terdakwa Raden Indra Apriyanto yang menyebarkan video mes

Editor: Ferry Ndoen
tribunjabar/haryanto
pelaku penyebar video asusila wanita berseragam ASN Pemprov Jabar, RIA (32) saat digiring oleh jajaran Ditreskrimsus Polda Jabar di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Bandung pada Jumat (20/9/2019). 

POS KUPANG.COM--  - ‎Kasus dugaan tindak pidana Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan terdakwa Raden Indra Apriyanto yang menyebarkan video mesum dengan seorang perempuan berseragam ASN Pemprov Jabar, segera diadili.

Kasus ini mencuat setelah sebelumnya beredar video viral seorang perempuan mengenakan seragam ASN Pemprov Jabar, tengah berbuat mesum di dalam mobil.

Keok di Kandang saat Bentrok Persela Lamongan, Kapten Maung Mengaku Persib Bandung Kurang Siap

Belakangan, Raden ditangkap Ditreskrimsus Polda Jabar karena diduga menyebarkan video itu.

"Perkaranya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus Bandung," ujar Kasipenkum Kejati Jabar, Abdul Muis Ali di Jalan LLRE Martadinata, Selasa (3/12/2019).

Raden merupakan warga Purwakarta.

Lokasi kejadiannya pun di Purwakarta.

Sidang digelar di PN Bandung karena saksi-saksi yang dihadirkan paling dekat di Kota Bandung.

Selain itu, terdakwa juga ditahan di Rutan Kebonwaru Bandung.

BAHAYA !: FIFA Hukum 2 Tim Sepakbola Liga 1 Indonesia Tak Bisa Transfer Pemain, Ini Pelanggaran

Dasar pemindahan sidang sesuai Pasal 84 ayat 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.

"Sidang pembacaan dakwaan akan digelar pada Kamis 5 Desember 2019. Terdakwa didakwa melakukan tindak pidana Pasal 45 ayat 1 Undang-undang ITE," katanya.

Video mesum ini juga melibatkan perempuan berinisial Rj, pemeran berseragam ASN.

Dia merupakan warga Purwakarta dan berstatus guru honorer di SMK swasta di Kabupaten Purwakarta.

Megawati Selamatkan Prabowo Subianto Saat jadi Presiden, Marah Panglima TNI

Dalam kasus ini, Rj berstatus korban dari tindak pidana yang dilakukan terdakwa.

Pelaku penyebar video asusila wanita berseragam ASN Pemprov Jabar, RIA (31) saat dikonfirmasi di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Bandung pada Jumat (20/9/2019). (Tribun Jabar/Haryanto)
Kronologis Kasus Video ASN Pemprov Jabar

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat menetapkan RIA (31) sebagai tersangka pada kasus video asusila yang tengah ramai diperbincangkan belakangan ini.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved