Lihat Nasib Tersangka, Perkembangan Baru Kasus Video Mesum Perempuan Berseragam ASN di Pemprov

‎Kasus dugaan tindak pidana Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan terdakwa Raden Indra Apriyanto yang menyebarkan video mes

Editor: Ferry Ndoen
tribunjabar/haryanto
pelaku penyebar video asusila wanita berseragam ASN Pemprov Jabar, RIA (32) saat digiring oleh jajaran Ditreskrimsus Polda Jabar di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Bandung pada Jumat (20/9/2019). 

Video tersebut menampilkan seorang wanita berkerudung cokelat berseragam ASN Pemprov Jabar melakukan adegan tidak senonoh.

Incaran 5 Besar Melemah, Pelatih Persib Bingung Permainan Maung Bandung Kalah dari Persela Lamongan

Adegan suami istri dilakukan oleh RIA dan RJ (30) di sebuah mobil.

Videonya kini telah tersebar luas di dunia maya.

Wadirkrimsus Polda Jabar, AKBP Hari Brata mengatakan RIA menjadi tersangka karena terbukti yang menyebarkan video tersebut ke sejumlah grup Facebook.

"Pelaku yang menyebarkan video dan melakukan kegiatan asusila tersebut," kata AKBP Hari Brata saat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus video asusila tersebut di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Bandung, Jumat (20/9/2019).

Saat ini, RIA menjadi tersangka satu-satunya pada kasus yang menyalahi Undang-undang ITE itu.

Hal itu disebabkan RIA melakukan perekaman video adegan panas tanpa sepengetahuan RJ.

Terlebih lagi video tersebut dengan sengaja disebarluaskan oleh pelaku ke media sosial.

RIA tega mengirimkan video ke khalayak ramai melalui media sosial hanya karena sakit hati terhadap RJ yang secara tiba-tiba meninggalkannya.

Padahal, kata Hari, keduanya merupakan pasangan perselingkuhan karena memiliki pasangan resmi masing-masing.

"Iya betul, RIA melakukan pengambilan videonya secara sembunyi-sembunyi," ucap dia.

Si pemeran perempuan yang saat itu masih mengenakan pakaian kerjanya sebagai guru tidak sadar adanya perekaman video oleh RIA.

Oleh karena pengakuannya itu RJ yang kini mengalami syok atau trauma masih berstatus saksi.

"Karena menurut pengakuan awal pada saat video ini dibuat yang bersangkutan (RJ) tidak mengetahui," ujar Hari.

RIA dijerat Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektroni (ITE) dan atau Pasal 14 ayat 1 dan Pasal 15 UU no 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Dengan ancaman hukuman penjara penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp. 2 miliar.

"Kasus dugaan tindak pidana pornografi yang diunggah ke media sosial," katanya.

Ilustrasi
Ilustrasi (Tribun Jabar)
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved