5. Dokumen Diduga Dipalsukan
Informasi yang diperoleh dari kepolisian, para TKW asal Sumba ini rata-rata dipalsukan dokumentasinya.
Seperti umur yang diubah menjadi usia 22 tahun.
Para calon TKI rata-rata memiliki dokumen yang diduga telah dipalsukan perekrut lapangan.
Dari puluhan calon TKI itu, pihak kepolisian mengindentifikasi 6 calon TKW yang identitasnya dipalsukan oleh pihak perekrut lapangan di Kabupaten Sumba Timur.
Identitas yang diubah yakni tahun kelahiran mereka yang tertera di E-KTP telah diubah dan tidak sesuai dengan akta kelahiran serta ijazah mereka.
Keenam calon TKW tersebut diantaranya, Lapse Dorita Maramba Meha berusia 19 tahun namun dipalsukan menjadi 21 tahun, Jeni Yaku Danga yang berusia 20 tahun namun usia dipalsukan menjadi 22 tahun.
Selain itu, Marlin Loda Wahang usia 19 tahun dipalsukan menjadi 22 tahun, Maria Kareri Hara asal Makaminggit yang berusia 19 tahun dipalsukan menjadi 21 tahun, Orvin Tatu Rija berusia 20 tahun namun dipalsukan menjadi 22 tahun serta Herlince Tamu Ina berusia 20 tahun namun dipalsukan berusia 22 tahun.
Keenam gadis asal Kabupaten Sumba Timur ini baru menamatkan pendidikan SMA dan direkrut Agus dan Frida Muhammad.
6. Mendapat imbalan Rp 8 Juta
Sedang perekrut para TKW ini dijanjikan akan mendapatkan imbalan uang sebesar Rp 8 juta untuk setiap TKW yang diberangkatkan ke Malaysia.
"Menurut keterangan Ristiana, satu Calon TKI yang dikirim akan diberikan uang sebesar Rp 8 juta, entah dari Farida seperti apa nanti lebih detailnya kami akan serahkan ke Polda dan nanti akan dikoordinasikan demi pemulangan mereka ke Sumba," kata Kasat Reskrim Polres Kupang Kota Iptu Bobby Jacob Mooynafi saat mendampingi Kapolres Kupang Kota AKBP Satrya Perdana P Tarung Binti, Rabu (3/7/2019).
7. Laporan dari GMKI Cabang Kupang
Polres Kupang Kota berhasil menggagalkan pengiriman 31 TKW ke Malaysia Rabu (3/7/2019).
Mereka diamankan dari sebuah rumah kontrakan di Jalan Perwira No 16 Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.