TERUNGKAP! Ternyata Ini Maksud Jokowi dan Erick Thohir Tunjuk Ahok Jadi Komisaris Utama Pertamina, Bersiaplah!
POS-KUPANG.COM | JAKARTA - TERUNGKAP! Ternyata Ini Maksud Jokowi dan Erick Thohir Tunjuk Ahok Jadi Komisaris Utama Pertamina, Bersiaplah!
Presiden Joko Widodo ( Jokowi) dan Menteri Badan Usaha Milik Negara ( BUMN) Erick Thohir resmi mengangkat mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menjadi Komisaris Utama Pertamina.
Penunjukkan Ahok sebagai Komisaris Utama Pertamina menuai pro kontra di publik.
Bahkan peneliti Alpha Research Database Indonesia Ferdy Hasiman berpendapat, Ahok yang notabene-nya adalah seorang eksekutor lebih cocok menjadi Direktur Utama.
Sementara tugas komisaris bukan di operasional, tetapi melakukan pengawasan terhadap direksi dan mengevaluasi program kerja.
Meski demikian, Ferdy menyebut bahwa nama Ahok tetap bisa menggentarkan para mafia migas.
"Meskipun Komisaris Utama, para mafia ( mafia migas) harus hati-hati, karena penunjukan Ahok adalah upaya Jokowi berperang melawan mafia migas yang sudah lama bercokol di Pertamina," kata Ferdy dalam siaran pers, Minggu (24/11/2019).
Menurut dia, posisi Komisaris Utama Pertamina bagi Ahok penting untuk mencegah intervensi non-korporasi, intervensi politik, maupun intervensi mafia migas ke Pertamina.
Sebab Komisaris Utama lah yang akan mengevaluasi dan mengawasi kerja direktur utama.
Oleh karena itu, para direktur juga disarankan untuk bekerja dengan baik, mengingat Ahok berani mengeksekusi.
"Direktur-Direktur Pertamina juga harus bekerja dengan baik, karena Ahok itu berani menelanjangi Dirut berkinerja buruk ke publik. sama seperti ia menelanjangi para koruptor ke publik," ucapnya.
Di sisi lain kata Ferdy, dipilihnya Ahok sebagai Komisaris Utama Pertamina karena Jokowi belajar dari kegagalan Pertamina melakukan peremajaan kilang Balongan, kilang Cilacap, Kilang Duri, dan beberapa kilang lainnya untuk mengurangi impor.
• Ashanty Diguna-Guna? Anang Singgung Soal Ajal, Wajah Ibu Aurel Dirayapi Kalajengking dan Kaki Seribu
" Jokowi juga belajar, percuma saja menempatkan komisaris mantan petinggi militer dan mantan menteri BUMN di Pertamina, tetapi tidak bisa membantu dalam proses pengawasan," tutur Ferdy.
Direktur-direktur yang sebelumnya pernah menjabat, belum menunjukkan kinerja apik karena produksi minyak dan gas turun.
Padahal, Presiden telah memberikan hak kelola Blok Mahakam dari total E&P.
Begitu pun Blok Rokan dari Chevron Indonesia dan beberapa blok Migas yang dioperatori pihak asing ke Pertamina.
"Untuk itulah, Ahok yang menjadi tangan kanan Presiden Jokowi di Pertamina wajib hukumnya berperang melawan mafia ( mafia migas)," sebutnya.
Segini Gaji Ahok Sebagai Komisaris Utama Pertamina
Posisi Ahok BTP sebagai Komisaris Utama Pertamina tentu berdampak pada penghasilan yang akan diterimanya. Mau tahu berapa gaji yang diterima Ahok BTP sebagai Komisaris Utama Pertamina?
Menjabat sabagai Komisaris Utama, gaji Ahok dalam sebulan mencapai milyaran rupiah.
Melansir Tribun Timur, berdasar laporan kinerja keuangan Pertamina pada 2018, disebutkan jika kompensasi untuk manajemen yang berupa gaji dan imbalannya untuk 17 direksi dan komisaris mencapai 47,23 juta dollar AS atau setara Rp 671 miliar per tahun.
• Jadi Komisaris Utama Pertamina, Andre Rosiade Ingatkan Ahok Ubah Gaya Komunikasi
Jika Rp 671 miliar dibagi kepada 17 orang direksi dan komisaris, maka tiap orang menerima Rp 39 miliar setahun atau Rp 3,25 miliar per bulan.
Kalahkan Gubernur dan Presiden
Gaji direksi dan komisaris Pertamina mengalahkan gaji dan tunjangan Presiden Jokowi senilai Rp 62,74 juta per bulan.
Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi Negara dan Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001.
Sementara itu gaji pokok dan tunjangan Gubernur DKI Jakarta, jabatan yang pernah diduduki Ahok, ialah senilai Rp 8,4 juta per bulan.
Namun, setiap bulan Gubernur DKI Jakarta mendapatkan Biaya Penunjang Operasional (BPO) sebesar 0,13 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) berdasarkan PP Nomor 109 Tahun 2000.
Setiap bulan, BPO Gubernur DKI Jakarta mencapai miliaran rupiah.
Sementara itu, Ahok akan dilantik menjadi Komisaris Utama Pertamina pada esok Senin (25/11/2019).
Pengangkatan Ahok akan dilakukan saat Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPLSB) Pertamina.
• Ahok Jadi Komisaris Utama Pertamina, Ini Kompensasi yang Diterima Suami Puput Nastiti Devi
Hal tersebut diungkapkan Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga.
“Setelah keluar surat (persetujuan dari presiden) akan dilakukan RUPS.
RUPS akan dilakukan hari senin untuk Pertamina mengangkat dewan komisaris dan dewan direksi Pertamina,” ujarnya, Jumat (22/11/2019), dikutip Tribunnews dari Kompas.com.
Menteri BUMN, Erick Thohir, resmi menunjuk Ahok BTP sebagai Komisaris Utama di PT Pertamina.
"Insya Allah sudah putus dari beliau, Pak Basuki akan jadi Komut (Komisaris Utama) Pertamina," ujar Erick di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (22/11/2019) dikutip dari Kompas.com.
Editan foto karya Agan Harahap, Ahok pakai baju Pertamina. (Instagram/agan harahap)
Tugas dan Wewenang
Arya menjelaskan, Ahok akan langsung diminta menjalankan tugas yang diberikan Menteri BUMN, Erick Thohir.
“Setelah diputuskan Pak Ahok langsung tugas. Tugasnya melakukan pengawasan, diatribusi, efisiensi dan persoalan kilang-kilang (milik Pertamina),” kata Arya.
Secara garis besar, tugas Ahok sebagai Komisaris Utama Pertamina adalah pengawasan.
Berdasarkan Pasal 31 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), tugas seorang komisaris BUMN yakni mengawasi direksi dalam menjalankan kepengurusan persero, serta memberikan nasehat kepada direksi.
Lebih lanjut, mengutip Kompas.com, penjabaran lebih lengkap terkait tugas dan wewenang komisaris BUMN tercantum di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara.
Pada bagian kedua PP tersebut, tugas dan wewenang lengkap komisaris BUMN tercantum di Pasal 59 hingga Pasal 64.
• Ahok BTP Jadi Bos Pertamina, Puput Nastiti Devi Timang Bayi, Mantan Ajudan Veronica Tan Lahiran?
Berikut tugas dan wewenang komisaris BUMN:
Pasal 59
(1) Komisaris dan Dewan Pengawas wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas untuk kepentingan dan usaha BUMN.
(2) Komisaris dan Dewan Pengawas bertanggungjawab penuh secara pribadi apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Atas nama Perum, Pemilik Modal dapat mengajukan gugatan ke pengadilan terhadap anggota Dewan Pengawas yang karena kesalahan atau kelalaiannya menimbulkan kerugian pada Perum.
Pasal 60
(1) Komisaris dan Dewan Pengawas bertugas untuk: a.Melaksanakan pengawasan terhadap pengurusan BUMN yang dilakukan oleh Direksi; dan b.Memberi nasihat kepada Direksi dalam melaksanakan kegiatan pengurusan BUMN.
(2) Tugas dan wewenang Komisaris dan Dewan Pengawas diatur lebih lanjut dalam anggaran dasar BUMN.
Pasal 61
Untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugasnya, Komisaris dan Dewan Pengawas dapat mengangkat seorang sekretaris Komisaris/Dewan Pengawas atas beban BUMN.
Pasal 62
Jika dianggap perlu, Komisaris dan Dewan Pengawas dalam melaksanakan tugasnya dapat memperoleh bantuan tenaga ahli untuk hal tertentu dan jangka waktu tertentu atas beban BUMN.
Pasal 63
Semua biaya yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan tugas Komisaris dan Dewan Pengawas dibebankan kepada BUMN dan secara jelas dimuat dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan.
Pasal 64
(1) Segala keputusan Komisaris/Dewan Pengawas diambil dalam rapat Komisaris/Dewan Pengawas.
(2) Keputusan Komisaris/Dewan Pengawas dapat pula diambil di luar rapat Komisaris/Dewan Pengawas sepanjang seluruh anggota Komisaris/Dewan Pengawas setuju tentang cara dan materi yang diputuskan.
(3) Dalam setiap rapat Komisaris dan Dewan Pengawas harus dibuat risalah rapat yang berisi hal-hal yang dibicarakan dan diputuskan, termasuk pernyataan ketidaksetujuan anggota Komisaris/Dewan Pengawas jika ada.
(4) Tata cara rapat Komisaris dan Dewan Pengawas diatur lebih lanjut dalam anggaran dasar BUMN. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ahok adalah Upaya Jokowi Berperang Melawan Mafia Migas...", https://money.kompas.com/read/2019/11/24/071932326/ahok-adalah-upaya-jokowi-berperang-melawan-mafia-migas?page=all#page2.
Penulis : Fika Nurul Ulya