Menurut dia, para sopir angkutan kota itu hanya meminta kesadaran masyarakat tentang itu. Artinya, jika masyarakat tidak sadar, maka hal itu sama artinya dengan masyarakat mengangkangi aturan yang telah ditetapkan pemerintah.
“Kami hanya minta masyarakat, kalau menggunakan jasa angkutan kota, maka harus bayar sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah,” ujarnya.
Dalam aturan itu, katanya, orang dewasa membayar Rp 3.000 dan pelajar Rp 2.000. (POS-KUPANG.COM, Dion Kota)
Tonton Videonya Di Sini: