Akhirnya, DPRD Panggil BPMD Terkait Seleksi Perangkat Desa Yang Tak Kunjung Selesai

Penulis: Dion Kota
Editor: Rosalina Woso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Nampak ketua komisi 1, Uksam Selan berfoto bersama istri usai pelantikan anggota DPRD Kabupaten TTS

Akhirnya, DPRD Panggil BPMD Terkait Seleksi Perangkat Desa Yang Tak Kunjung Selesai

POS-KUPANG. COM|SOE -- Akhirnya, komisi 1 DPRD TTS memanggil Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Kabupaten TTS untuk meminta penjelasan terkait terus ditundanya kelanjutan seleksi perangkat desa sejak tahun 2018 lalu.

Selain BPMD, Komisi 1 juga memanggil inspektorat dan bagian hukum Setda TTS terkait nasib seleksi perangkat desa, apakah bisa dilanjutkan ataukah harus diakhiri ditengah jalan.

Ketua Komisi 1 DPRD TTS, Uksam Selan kepada pos kupang.com, Kamis (7/11/2019) di gedung DPRD Kabupaten TTS mengatakan, esok, Jumat (8/11/2019) pukul 09.00 WITA komisi 1 akan melakukan rapat bersama BPMD, Inspektorat dan Bagian Hukum Setda TTS untuk meminta penjelasan terkait nasib seleksi perangkat desa serentak.

Ia mengatakan, jika seleksi perangkat desa dilanjutkan, bagaimana dengan SKCK dan surat keterangan sehat yang masa berlakunya telah habis. Belum lagi terkait jadwal dan tahapan seleksi perangkat desa yang sudah keluar jauh dari juknis pelaksanaan seleksi perangkat desa yang termuat dalam Perbup.

"Ini sekarang hanya dua saja pilihannya, stop atau mulai seleksi dari awal ulang lagi. Karena berkas administrasi dan juga jadwal tahapan seleksi perangkat desa sudah keluar dari Perbup," ungkap Uksam.

Selain pelaksanaan seleksi perangkat desa, komisi 1 juga akan menanyakan kepada Bagian Hukum dan inspektorat terkait sebagian besar perangkat desa yang sudah habis masa jabatannya. Apakah masih menerima honor atau tidak. Jika masih menerima honor apakah hal tersebut tidak menjadi temuan.

”Saat ini publik bertanya-tanya bagaimana nasib proses seleksi perangkat desa, apakah dilanjutkan atau tidak? Selain itu, publik juga mempertanyakan apakah perangkat desa yang lama, yang sudah habis masa jabatannya masih berhak mendapatkan honor," jelasnya.

Untuk diketahui seleksi perangkat desa sebanyak 2.500 peserta yang sudah dinyatakan lulus administrasi masih terus “menggantung”.

Pasalnya sudah setahun lebih, proses seleksi perangkat desa serentak di Kabupaten TTS tak kunjung dilanjutkan usai tahap seleksi administrasi.

Aneka alasan dilontarkan pemerintah demi terus menunda proses seleksi perangkat desa serentak ini.

Terakhir , Bupati TTS, Egusem Piether Tahun mengatakan, proses seleksi perangkat desa baru akan dilanjutkan usai Pemda TTS duduk bersama Forkompimda untuk meminta masukan dan saran terkait kelanjutan pelaksanaan seleksi perangkat desa.

Pesparani Kota Kupang Berjalan Aman dan Lancar, Penonton Membludak

BREAKING NEWS : Ditimpah Pohon Tumbang, Mantan Kades Lelobatan di TTS Tewas

” Kita harus duduk bersama seluruh Forkompimda karena kegiatan ini melibatkan banyak orang. Usul saran dari Forkompimda penting karena merekalah yang bertanggung jawab terhadap keamanan,” jelas Bupati Tahun. (Laporan Reporter Pos Kupang.Com, Dion Kota)

Berita Terkini