POS-KUPANG.COM I KUPANG - Kenaikan Upah Minimum Provinsi ( UMP) yang secara nasional ditetapkan oleh Menteri Tenaga Kerja sebesar 8,51 persen ditanggapi beragam oleh para pengusaha. Direktur PT Dua Sekawan Kupang, HM Darwis menilai kenaikan UMP termasuk UMP NTT masih wajar.
Hal ini disampaikan HM Darwis ketika dimintai tanggapannya terkait kenaikan UMP yang secara nasional ditetapkan sebesar 8,51 persen.
"Bagi saya kenaikan itu cukup wajar. Karena perusahaan itu juga bisa jalan kalau ada pekerja. Tanpa ada pekerja, perusahaan tidak bisa jalan," kata HM Darwis.
• Kota Kupang Raih Penghargaan Kota Smart City 2019
Dikatakannya, naiknya UMP akan memberi dampak positif yaitu memotivasi para pekerja untuk lebih semangat atau lebih produktif dalam bekerja.
Menurut HM Darwis, UMP itu standar upah yang diberikan kepada pekerja. "Kalau di saya pemberian upah bervariasi tergantung skill. Ada yang diatas UMP dan ada yang sesuai UMP tergantung skill dari para pekerja," katanya.
• Pesparani : Paroki St Matias Rasul Tofa Raih Juara I, Ini Hasil Lengkap Lomba Cerdas Cermat Rohani
Jika mengacu kepada kenaikan sebesar 8,51 persen maka kenaikan UMP NTT tahun 2020 sebesar Rp 1.945.902.
Jumlah ini bertambah sebesar Rp 152.604. Sebab, pada UMP NTT pada tahun 2019 ini adalah sebesar Rp 1.793.298.
Berikut ini besaran UMP dalam lima tahun terakhir di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), tahun 2016 sebesar Rp 1.425.000, tahun 2017 sebesar Rp 1.525.000, tahun 2018 sebesar Rp 1.660.000.
Sementara untuk tahun 2019 sebesar Rp 1.793.298 dan pada tahun 2020 kemungkinan sebesar Rp 1.945.902 jika kenaikan sebesar 8,51 persen sesuai surat edaran Menaker. (Laporan Reporter Pos-Kupang.Com, Kanis Jehola)