Jadi Syarat Pendaftaran CPNS 2019, Begini Tata Cara Membuat SKCK Online, Wajib Lengkapi Dokumen

Editor: Eflin Rote
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ruang pelayanan SKCK.

Ini Tata Cara Membuat SKCK Online sebagai Syarat Pendaftaran CPNS 2019, Pastikan Dokumen Lengkap

POS-KUPANG.COM - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan salah satu dokumen yang perlu dipersiapkan dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS.

Salah satu persyaratan dalam pendaftaran CPNS 2019 yaitu SKCK.

Pada CPNS 2019, SKCK berfungsi sebagai surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon/warga masyarakat.

 

SKCK berfungsi untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.

Formasi CPNS di Manggarai Timur dan Manggarai Sudah Ada Tinggal Diumumkan Kepada Masyarakat

Guru dan Tenaga Kesehatan Dominasi Formasi CPNS 2019 di Sikka

Nagekeo dapat Jatah 149 Formasi Tes CPNS 2019, Berikut Penjelasan Kepala BK-Diklat

BKPP Belum Bisa Keluarkan Rincian CPNS Jatah TTS

Malaka Dapat 158 Formasi CPNS, BKPSDM Tunggu Juknis

KABAR GEMBIRA! Kemekumham Buka 3.532 Formasi CPNS 2019 untuk SMA SMK, Simak Syarat dan Dokumen

CATAT! Jadwal Seleksi Pendaftaran CPNS 2019 Kemenkumham, Untuk Lulusan SMA Hingga Sarjana

Masa berlaku SKCK hingga 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan.

Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang.

Selain dengan cara mendaftar secara langsung di loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi formulir yang telah disiapkan oleh petugas,

Saat ini permohonan pembuatan SKCK juga bisa dilakukan secara dengan cara mengunggah dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai urutan.

Berikut syarat dan ketentuan pembuatan SKCK secara online dari situs skck.polri.go.id

WARGA NEGARA INDONESIA (WNI)

1. Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.

2. Fotokopi Paspor.

3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

4. Fotokopi Akte Lahir / Kenal Lahir / Ijazah.

5. Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.

6. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.

WARGA NEGARA ASING (WNA)

1. Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.

2. Fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila sponsor dari Suami/Istri Warga Negara Indonesia (WNI).

3. Fotokopi Paspor.

4. Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).

5. Fotokopi IMTA dari KEMENAKER RIFotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian.

6. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang berwarna kuning, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.

Kemudian anda bisa mengisi formulir pendaftaran seperti di bawah ini.

Misalnya, untuk pemohon yang tinggal di wilayah Polres Jawa Tengah, dapat melalui website skck.jateng.polri.go.id.

 

Mekanisme

Berikut mekanismenya:

1. Pemohon membuka website http://skck.jateng.polri.go.id, lalu pilih menu pelayanan dan klik SKCK

2. Isi lengkap formulir pendaftaran dengan benar.

3. Unggah sejumlah dokumen yang wajib dilampirkan

4. Pemohon mencetak kode registrasi

5. Pemohon membawa persyaratan SKCK dan kode registrasi untuk diserahkan kepada petugas SKCK di kantor kepolisian yang telah dipilih pada website

6. Pemohon mengisi formulir daftar pertanyaan yang disediakan di kantor kepolisian Setelah berkas lengkap, proses penerbitan SKCK membutuhkan waktu 5 menit.

SKCK bagi pemohon WNI, dikenai biaya Rp 30.000 per penerbitan.

Sementara, bagi pemohon WNA dikenai tarif Rp 60.000 per penerbitan. Pembayaran ini dapat dilakukan dua cara, yaitu tunai lewat loket atau transfer.

Seusai dokumen SKCK telah diperoleh, jangan lupa untuk tetap mencatat jadwal kapan berkas pendaftaran CPNS dikumpulkan.

Berikut jadwal pendaftaran CPNS 2019

Oktober 2019:

Penetapan Formasi

Pengumuman Pendaftaran

November 2019:

Pengumuman pendaftaran

Pembukaan pendaftaran

Desember 2019:

Pengumuman hasil seleksi administrasi

Januari 2020:

Masa Sanggah

Pengumuman Jadwal SKD

Februari 2020:

Pelaksanaan SKD

Maret 2020:

Pengumuman Hasil SKD

Pelaksanaan SKB

April 2020:

Integrasi Nilai SKD dan SKB

Begini mekanisme dan alur dalam tahapan pendaftaran CPNS 2019.

1. Buka portal SSCASN, https://sscasn.bkn.go.id

2. Buat akun SSCN 2019 2019 menggunakan NIK dan nomor kartu keluarga atau NIK Kepala Keluarga

3. Login menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan

4. Lengkapi biodata

5. Pilih formasi dan jabatan sesuai pendidikan

6. Lengkapi data, kemudian unggah dokumen

7. Cek resume, cetak kartu pendaftaran

(Tribunnews.com/Anugerah Tesa Aulia)

 


Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Ini Tata Cara Membuat SKCK Online sebagai Syarat Pendaftaran CPNS 2019, Pastikan Dokumen Lengkap



Berita Terkini