Jadi Syarat Pendaftaran CPNS 2019, Begini Tata Cara Membuat SKCK Online, Wajib Lengkapi Dokumen

Editor: Eflin Rote
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ruang pelayanan SKCK.

Ini Tata Cara Membuat SKCK Online sebagai Syarat Pendaftaran CPNS 2019, Pastikan Dokumen Lengkap

POS-KUPANG.COM - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan salah satu dokumen yang perlu dipersiapkan dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS.

Salah satu persyaratan dalam pendaftaran CPNS 2019 yaitu SKCK.

Pada CPNS 2019, SKCK berfungsi sebagai surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon/warga masyarakat.

 

SKCK berfungsi untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.

Formasi CPNS di Manggarai Timur dan Manggarai Sudah Ada Tinggal Diumumkan Kepada Masyarakat

Guru dan Tenaga Kesehatan Dominasi Formasi CPNS 2019 di Sikka

Nagekeo dapat Jatah 149 Formasi Tes CPNS 2019, Berikut Penjelasan Kepala BK-Diklat

BKPP Belum Bisa Keluarkan Rincian CPNS Jatah TTS

Malaka Dapat 158 Formasi CPNS, BKPSDM Tunggu Juknis

KABAR GEMBIRA! Kemekumham Buka 3.532 Formasi CPNS 2019 untuk SMA SMK, Simak Syarat dan Dokumen

CATAT! Jadwal Seleksi Pendaftaran CPNS 2019 Kemenkumham, Untuk Lulusan SMA Hingga Sarjana

Masa berlaku SKCK hingga 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan.

Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang.

Selain dengan cara mendaftar secara langsung di loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi formulir yang telah disiapkan oleh petugas,

Saat ini permohonan pembuatan SKCK juga bisa dilakukan secara dengan cara mengunggah dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai urutan.

Berikut syarat dan ketentuan pembuatan SKCK secara online dari situs skck.polri.go.id

WARGA NEGARA INDONESIA (WNI)

1. Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.

2. Fotokopi Paspor.

3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

4. Fotokopi Akte Lahir / Kenal Lahir / Ijazah.

5. Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.

Halaman
1234

Berita Terkini