UMP NTT

Ini Tanggapan Ketua APINDO NTT, Freddy Ongko Saputra Soal UMP dan UMK Naik

Penulis: Yeni Rachmawati
Editor: Kanis Jehola
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua PHRI NTT, Freddy Ongkosaputra menyerahkan panji benderah PHRI kepada ketua PHRI SBD, Tjong Hok Tjin pada acara pelantikan pengurus PHRI Sunba Barat Daya di Hotel Sinar Tambolaka, Jumat (28/6/2019)

Ini tanggapan Ketua APINDO NTT, Freddy Ongko Saputra soal UMP dan UMK naik

POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Bila pemerintah telah melayangkan Surat Edaran kenaikan UMP dan UMK 8,5 persen, maka itu sudah menjadi aturan dan APINDO tidak bisa berbuat apa-apa.

Berapapun kenaikan UMP pada tahun 2020, permasalahnya pada penyediaan lapangan kerja dan produktifitas yang dimiliki oleh pekerja.

Demikian disampaikan Ketua APINDO NTT, Freddy Ongko Saputra, kepada POS-KUPANG.COM, Jumat (1/11/2019).

SPSI NTT Minta Pengawas UMP di Kabupaten dan Kota Aktif Laksanakan Pengawasan

"Apakah produktivitas tenaga kerja dan gajinya sudah seimbang? Gaji mau naik berapa pun bila cocok dengan produktifitas pasti perusahaan manapun mau bayar," tuturnya.

Karena di kota Kupang tidak ada perusahaan industri. Kebanyakan bekerja sebagai karyawan toko. Bila hanya menjaga toko, apakah penerapan dengan kenaikan gaji tersebut cocok atau tidak.

Tawar Menawar Kepentingan Pemilihan Pimpinan AKD DPRD Sikka Alot, Paripurna Tunda Lagi

"Apakah ada lapangan pekerjaan dan produktifitas yang sesuai. Karena ada suatu nilai tapi tidak ada obyek kerja, sama saja. Karena harus dipikirkan lapangan kerja ada atau tidak, ada industri atau tidak sehingga bisa bersama-sama memikirkan gaji," ujarnya.

Menurutnya, karena tidak mungkin perusahaan memberikan gaji Rp 2 juta pada karyawan toko, karena tokonya bisa ditutup. Inilah yang menjadi persoalan.

Toko tidak terapkan UMP atau memaksakan menerapkan UMP akhirnya menutup usahanya, lalu para karyawan harus bekerja dimana. Karena di sini tidak ada perusahaan industri.

Kata Freddy, yang paling penting ialah lapangan kerja dan gaji sesuai dengan produktivitas.

"Misalnya memang kerja hasilnya Rp 5 juta, apa salahnya saya berikan Ro 3 juta. Kalau produktifitasnya hanya Rp 1 juta, kenapa saya harus membayar Rp 2 juta? Oleh karena itu harus seimbang antara gaji yang diberikan dengan produktifitas tenaga kerja," tuturnya.

Ia juga menyampaikan bahwa seluruh karyawan tokohnya telah digaji sesuai dsnagn UMP. Bahkan ada karyawa yang gajinya dj atas angka tersebut. Selain gaji mereka juga memperoleh gaji 13, BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan dan bonus service 10 persen. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Yeni Rachmawati)

Berita Terkini