Pengakuan Napi Narkoba di Kupang, Mengaku Dijebak Hingga Tak Diperhatikan Manajemen

Penulis: Ryan Nong
Editor: Rosalina Woso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Narkoba

Pengakuan Napi Narkoba di Kupang, Mengaku Dijebak Hingga Tak Diperhatikan Manajemen 

POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Terpidana kasus narkoba yang saat ini menjalani masa tahanan sebagai warga binaan di Lapas Kelas IIA Kupang NTT memberi kesaksian mengejutkan.

RT (35) alias Rez, warga binaan yang telah menjalani satu tahun masa hukuman dan BB (36) alias Ben yang telah menjalani dua tahun masa hukuman di Lapas Kupang itu menceritakan kisah mereka kepada POS-KUPANG.COM.

Ben merasa dijebak dan Rez kecewa karena setelah ditangkap, ia tidak pernah diperhatikan oleh manajemen tempatnya bekerja.

Rez yang berprofesi sebagai  "anak band" itu ditangkap saat ia manggung di DH Kupang pada medio Februari 2018 silam. Penangkapan itu dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Nusa Tenggara Timur (NTT). 

"Penangkapan saya itu di bulan Februari 2018. Saat saya lagi manggung tiba-tiba ada BNN datang buat tes urin begitu di Dancing Hall," tutur pria kelahiran Bandung itu. 

Saat itu, kisahnya, sembilan kru band dites urinenya dan dibawa. Tiga diantaranya kemudian diketahui urine mereka positif mengandung narkotika, termasuk dirinya. Saat penangkapan, pihak BNN juga menemukan barang bukti 0,5 gram sabu-sabu di sekitar lokasi mereka. Namun demikian, ia mengatakan bahwa saat itu tidak ada transaksi jual beli di tempat itu.

Ia kemudian diproses hukum dan akhirnya divonis oleh pengadilan selama enam tahun penjara dan subsider empat bulan. 

Ia mengaku menggunakan sabu-sabu sejak 2016 ketika kedua orang tuanya wafat. Dengan aktivitas yang berat sebagai musisi, ia mulai sering menggunakan sabu-sabu saat manggung. Namun, akunya, itu dilakukannya tidak setiap saat. 

"Di Dancing Hall saya rasa kerja terlalu berat. Kalau dari jam sembilan (pukul 21.00 Wita) kita sudah stay di DH, kadang sampai jam empat atau jam lima subuh. Tapi setelah kejadian ini pihak manajemen tidak ada pernah melihat, putus kontak sama sekali sehingga saya terdampar di sini," kisahnya. 

Ia pun sempat mencoba untuk mencoba menghubungi manajemen namun usahanya tidak berhasil. 

Sementara itu, Ben ditangkap BNNP NTT pada Oktober 2017. Ia ditangkap saat turun dari pesawat di Bandara El Tari Kupang usai penerbangannya dari Bandara Juanda Surabaya. Saat itu, ia berencana transit untuk melakukan perjalanan ke Lembata untuk urusan pekerjaan. Ia mengisahkan, saat ia tiba di Bandara, tim dari BNNP NTT langsung menangkapnya. 

"Waktu turun pesawat, BNN sudah ada di sana," pengusaha kemiri itu. 

Ia mengaku, saat itu memang membawa 3 gram sabu-sabu yang dititip oleh seorang teman dekatnya, seorang anggota polisi. Katanya, saat masih di Pasuruan, temannya itu menelepon untuk dibawakan sabu sabu. Sabu sabu itu dibeli di Pasuruan dengan harga Rp 1,5 juta untuk satu gram.

"Teman telepon, kemudian transfer uang untuk ambil barang itu. Minta tolong jadi saya bantu teman, saya bawa pulang," kisahnya.

Halaman
12

Berita Terkini