Mengejutkan Polisi Status Pekerjaan di KTP Putri Amelia yang Tersandung Prostitusi Online, Ternyata?
POS KUPANG.COM -- Kasus prostitusi online yang merundung Vanessa Angel seperti juga terkena pada artis lainnya.
Kali ini seorang artis yang juga Finas Putri Pariwisata, Putri Amelia digerebek di sebua hotel di Kota Batu Jawa Timur.
Kali ini sang istri digerebek setelah usai melayani pria hidung belang dengan komolekan tubuhnya
Belum 1 X 24 jam, finalis Putri Pariwisata Putri Amelia Zahraman, yang ditangkap kasus Prostitusi Artis / Prostitusi Online akhirnya dibebaskan Polda Jatim.
Artis asal Balikpapan itu awalnya digrebek di sebuah hotel usai Berhubungan Badan atau Berzina dengan seorang pria asal NTB.
Kini Putri Amelia Zahraman akan dibebaskan.
• Jadi Buronan di Dalam Negeri, Veronica Koman Malah Dapat Penghargaan HAM di Australia
• Akhirnya Citra Kirana Dilamar Rezky Aditya, Mantan Pacar Ali Syakieb Bilang Sudah Temanan 10 Tahun
• RAMALAN ZODIAK hari Senin 28 Oktober 2019: Aries Momen Indah Bersama Kekasih, Capricorn Tugas Baru
Lantas apa alasannya?
Apakah karena statusnya di Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Berapa umur Putri Amelia Zahraman?
Polda Jatim menetapkan JL (51) sebagai tersangka muncikari PA, finalis Putri Pariwisata 2016 asal Balikpapan yang dicokok di Hotel Purnama, Kota Batu.
"Iya tersangkanya adalah satu, muncikari," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera , Sabtu (26/10/2019).
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setyawan membenarkan penetapan status tersangka JL.
“Penyidik kami telah menetapkan inisial JL sebagai tersangka kasus prostitusi online," ujarnya.
Sedangkan PA kabarnya akan dipulangkan pada Minggu (27/10/2019) besok.