Tutut Soeharto Unggah Foto Mayangsari dan Bambang Trihatmodjo? Begini Setelah 19 Tahun Dicap Pelakor

Penulis: Bebet I Hidayat
Editor: Bebet I Hidayat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tutut Soeharto Unggah Foto Mayangsari dan Bambang Trihatmodjo? Begini Setelah 19 Tahun Dicap Pelakor

Menurut seorang saksi mata yang identitasnya dirahasiakan, Mayangsari datang ke rumah keluarga Cendana sekitar pukul 22.00 WIB.

Ketika itu, doa-doa yang dipanjatkan untuk almarhum Soeharto masih berlangsung dengan khusyuk.

Di depan jenazah Soeharto, masih bersimpuh Tommy, Titiek dan Mamiek, sementara Mbak Tutut dan Sigit sedang melakukan aktivitas lain.

Begitu pula dengan sosok Halimah, mantan istri Bambang trihatmodjo, yang diketahui tengah makan malam di rumah yang tak jauh dari rumah duka.
Kehadiran Mayangsari dan Bambang Trihatmodjo langsung mendapat perhatian Mamiek dan Titiek.

Kedua saudara Bambang Trihatmodjo itu langsung berdiri dan melabrak Mayangsari.

Mereka meminta Mayangsari agar segera keluar dari rumah itu.

"'Pergi dari sini!', kata Mamiek setengah membentak," cerita saksi mata itu

Melihat reaksi tersebut, Bambang Trihatmodjo turun tangan dan sempat terjadi perdebatan.

Lalu Bambang Trihatmodjo pun berhasil membujuk Titiek dan Mamiek agar memberi kesempatan kepada Mayangsari

"Kejadiannya cepat sekali. Paling beberapa menit saja," lanjut si sumber.

Meski insiden itu terjadi singkat, keributan itu dengan cepat diketahui Halimah setelah seseorang memberi tahunya melalui telepon.

Halimah justru memberikan reaksi tak terduga

"Dia cuma bilang, kok senang sekali membuat sensasi saat orang khidmat mendoakan Bapak." kata si saksi mata

Masih kata sumber tadi, selama perjalanan menuju Solo tempat Soeharto dimakamkan, Halimah bungkam dan tak mau menyinggung kedatangan Mayangsari bersama Bambang dan anaknya.

"Dia tidak mau terganggu oleh sensasi murahan tersebut. Mayang telah merusak kekhidmatan, hal yang tidak bakalan dilakukan oleh seorang Halimah."

Beruntung permasalahan dalam keluarga Cendana itu tak terbawa hingga pemakaman Soeharto.

 

Umumkan Pernikahan dengan Mayangsari

Dikutip dari Bangka Pos, awal perkenalan Mayangsari dan Bambang Trihatmodjo saat sang artis bergabung dalam tim kampanye artis untuk pemenangan Partai Golkar.

Setelah beberapa tahun, memasuki tahun 2000-an, media sering mengulas kedekatan Mayangsari dengan Bambang Trihatmodjo.

Meski pertemuan tidak langsung membawa mereka ke pelaminan, namun mereka semakin dekat dan sering muncul foto mesra Mayangsari bersama Bambang Trihatmodjo.

Padahal saat itu, Bambang Trihatmodjo masih berstatus sebagai suami Halimah.

Tak lama setelah kabar itu, Mayangsari dikabarkan hamil.

Pada awal 2006, Mayangsari melakukan acara 7 bulan kehamilan dan Bambang Trihatmodjo hadir.

Tentu hal itu menguatkan isu terkait asmara mereka.

Pada 21 Mei 2007, Bambang pun mengajukan gugatan cerai kepada Halimah.

Kasus perceraian ini tentu saja menyeret nama Mayangsari yang dianggap sebagai pihak ketiga alias pelakor.

Setelah sampai tahap peninjauan kembali (PK), akhirnya mereka resmi cerai pada Februari 2011.

Tak lama kemudian, 11 Juli 2011, Bambang mengumumkan telah menikahi Mayangsari.

Mayang Sari dan Halimah, dipertanyakan hadir di pernikahan Panji Trihatmodjo dan Varsha Strauss bersamaan (tribuntimur.com/kolase)

Bercerai dengan Halimah

Ya Bambang Trihatmodjo dan Halimah Agustina Kamil sudah bercerai sejak 9 tahun yang lalu.

Saat itu, Bambang Trihatmodjo dan Halimah Agustina Kamil bercerai lantaran hadirnya orang ketiga, yakni Mayangsari.

Perceraian ini bahkan hingga dipersidangkan di Mahkamah Agung dan dikabulkan MA RI pada 23 Desember 2010.

MA mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Bambang setelah permohonan cerainya ditolak di Pengadilan Tinggi Agama.

Hal ini diungkapkan oleh Yusran Sitanggang, juru bicara Pengadilan Agama Jakarta Pusat.

"Pak Bambang mengajukan Peninjauan Kembali (PK) pada 1 Desember 2010 dengan nomor 67/PK/AG/2010. Kemudian langsung diputus 23 Desember 2010," jelas Yusran Sitanggang, saat ditemui di kantornya di jalan Awaludin, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (16/2)

Namun, suami siri Mayangsari ini harus mengucapkan ikrar talak terlebih dahulu di depan majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Pusat.

Tak hanya mengabulkan permohonan talak tersebut, bapak empat anak ini juga harus memenuhi sejumlah putusan dari MA.

Salah satunya adalah membayar nafkah jasmani terhadap Halimah sebesar Rp 1,5 miliar.

Penjelasan tersebut disampaikan Yusran Sitanggang, juru bicara Pengadilan Agama Jakarta Pusat seperti dikutip dari Grid.ID.

Berikut petikan putusan MA yang salinannya sudah diterima di PA Jakarta Pusat.

1. Mengabulkan permohonan pemohon,

2. Memberi ijin pada pemohon (BT) untuk menjatuhkan talak satu terhadap termohon (Halimah) didepan PA Jakarta Pusat.

3. Menghukum pemohon untuk membayar kepada termohon (mut'ah) sebesar Rp 900.000.000, nafkah, maskan (tempat tinggal) dan kiswa (pakaian) Rp 600.000.000.

• GEGER! Beredar Video Syur Mirip Gisel, Mantan Gading, Reaksi Kekasih Pebasket Wijin, Tiru Bebby Fey?

( Pos-Kupang.com / Maria Anitoda)

Berita Terkini